Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012
Tanggal Putusan: 3 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-26
Pemohon
1. Iklil Ilyas Luebe dan Muhammad Ridwan [No.Urut 7]; 2. Mahreje Wahab dan Nasri Lisma [No.Urut 11]; 3. Muslim Ibrahim dan Azzama [No.Urut 5].
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012,
bertanggal 15 Mei 2012 (Formulir Model DB-KWK.KIP.AT, Formulir Model DB1-
KWK.KIP.AT, serta Formulir Lampiran Model DB-KWK.KIP.AT) dan Keputusan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 67/kpts/KIP-AT-
001.434492/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012
tertanggal 15 Mei 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Pasal
29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
72
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
73
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pemilukada), yakni Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012. Dengan
demikian menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2012 sebelumnya telah mengajukan permohonan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
74
Permohonan Nomor 181/PAN.MK/2012 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 24 Mei 2012, dengan Nomor 37/PHPU.D-X/2012;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Mahkamah Konstitusi telah memutus dengan Putusan Nomor 37/PHPU.D-X/2012
bertanggal 12 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi
• Menolak eksepsi Pihak Terkait;
• Mengabulkan eksepsi Termohon;
• Objek permohonan para Pemohon salah;
Dalam Pokok Permohonan
Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D-X/2012
bertanggal 12 Juni 2012 tersebut, para Pemohon kemudian mengajukan
permohonan baru kepada Mahkamah Konstitusi, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juni 2012 sesuai dengan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 227/PAN.MK/2012, dengan objek permohonan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012 (Model DB-KWK.KIP.
AT, Model DB1-KWK.KIP. AT, dan Lampiran Model DB1-KWK.KIP. AT) dan Surat
Keputusan
Nomor
67/KPTS/KIP.AT.001.434492/2012
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal
15 Mei 2012;
[3.10]
Menimbang bahwa terkait permohonan para Pemohon pascaputusan
Mahkamah a quo, Mahkamah berpendapat:
1)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D-X/2012 bertanggal 12 Juni
2012 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat menurut konstitusi;
2)
Selain pertimbangan di atas, objek permohonan para Pemohon berupa Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012 (Model DB-
75
KWK.KIP. AT, Model DB1-KWK.KIP. AT, dan Lampiran Model DB1-
KWK.KIP. AT) yang terhadapnya diajukan keberatan oleh para Pemohon,
sudah melewati tanggang waktu yang ditentukan oleh peraturan p
