Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Putusan: 7 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-18
Pemohon
Pemohon : Mohammad Lahay dan Syaiful Bahri Tandjumbulu Kuasa Pemohon : Tajwin Ibrahim, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tojo Una-Una
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonannya bertanggal 15 Juni 2010 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2010. Permohonan tersebut kemudian diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 24 Juni 2010, akan tetapi diserahkan dalam
persidangan tanggal 28 Juni 2010 melewati batas waktu penyerahan tanggal 25
Juni 2010 yang telah ditentukan Mahkamah dalam persidangan tanggal 23 Juni
2010, sehingga perbaikan permohonan tersebut dikesampingkan. Dengan
demikian, permohonan yang dipertimbangkan adalah permohonan bertanggal 15
Juni 2010
[3.2] Menimbang bahwa permasalahan hukum permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Nomor: 270/316/BA/KPU-TU/VI/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tojo
Una-Una Tahun 2010, bertanggal 12 Juni 2010;
[3.3] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah melanjutkan pemeriksaan
terhadap pokok permohonan, terlebih dulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kewenangan Mahkamah dan Eksepsi Pihak Terkait, sebagai berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
123
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
124
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait dalam keterangannya telah mengajukan
Eksepsi yang pada pokoknya menyatakan: (i) formulasi permohonan Pemohon
sangat rancu karena menentukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait)
sebagai Turut Termohon dalam perkara a quo; dan (ii) antara posita dan petitum
permohonan tidak terdapat kesesuaian, yaitu posita menyebutkan persoalan
kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan penghitungan
suara yang benar menurut Pemohon, tetapi dalam Petitum Pemohon tidak
meminta penetapan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon;
[3.6]
Menimbang bahwa terkait eksepsi tentang tidak terdapat kesesuaian
antara posita dan petitum permohonan, yang mana terdapat posita yang
menyebutkan persoalan kesalahan penghitungan yang ditetapkan oleh Termohon
dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, tetapi dalam petitum
Pemohon tidak meminta penetapan hasil penghitungan suara yang benar menurut
Pemohon, ternyata Pemohon juga mempermasalahkan pelanggaran administrasi
Pemilukada;
Terkait dengan itu, wewenang Mahkamah dalam mengadili perselisihan
Pemilukada pada pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan
Calon Peserta Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (vide PMK 15/2008).
Sementara itu, mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik
pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang
didalilkan
oleh
Pemohon
merupakan
wewenang
Pengawas
Pemilukada,
Penyelenggara Pemilukada, dan aparatur penegak hukum lainnya, yakni
kepolisian, kejaksaan, dan peradilan umum, apabila fakta hukum dalam proses
125
penyelenggaraan Pemilukada terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga memengaruhi hasil Pemilukada
maka Mahkamah dapat mempertimbangkan dan menilai apakah proses
penyelenggaraan Pemilukada tersebut telah berlangsung sesuai dengan asas
Luber dan Jurdil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
dan UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008). Terlepas dari apapun isi putusan dalam
perkara a quo, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih dapat diadili
oleh peradilan umum dan Peradilan Tata Usaha Negara menurut kewenangannya
masing-masing;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berpendapat eksepsi Pihak Terkait tersebut di atas tidak tepat
menurut hukum karena isi eksepsi berkaitan dengan pokok permohonan, demikian
juga dengan eksepsi mengenai formulasi permohonan, sehingga eksepsi Pihak
Terkait harus dikesampingkan;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan “Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian pula Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) menentukan
bahwa “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
[3.9]
Menimbang bahwa keberatan Pemohon adalah terhadap Berita Acara
Nomor: 270/316/BA/KPU-TU/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
126
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 bertanggal 12 Juni
2010 (vide Bukti P-2);
[3.10]
Menimbang bahwa keberatan yang diajukan Pemohon adalah terhadap
keputusan yang bukan merupakan ketetapan atas hasil penghitungan suara,
melainkan ke
Kata Kunci
Mohammad Lahay; Syaiful Bahri Tandjumbulu; KPU Kabupaten/Kota; Damsik Ladjalani; Jamal Juraejo; Kabupaten Tojo Una-Una; Hasil Penghitungan Suara; KPU Provinsi; Salah Objek; Tidak Memenuhi Syarat Permohonan; Berita Acara; Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
