Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Siak Tahun 2011

Perkara 43/PHPU.D-IX/2011 PHPU -

Tanggal Putusan: 10 Mei 2011

Tanggal Registrasi: 2011-04-20

Pemohon

Pemohon : H. OK. Fauzi Jamil dan Tengku Muhazza [No. Urut 4] Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Siak

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum