Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti (Ketua Yayasan) dan Adrianne Thaliandra (Sekretaris Yayasan)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
45
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon,
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025),
Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika
permohonan dan substansi sistematika dimaksud terutama berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum, memperkuat alasan-
alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025
[vide Risalah Sidang, tanggal 5 Februari 2026, hlm. 10-22]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki
permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Februari 2026, yaitu
hingga paling lama tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB dan Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Rabu,
tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.58 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari
2026 pukul 14.30 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan
agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu
permohonan, yaitu berkaitan dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-
46
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal,
Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
47
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …
2. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai secara
eksklusif sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan
anggota partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta
pemilu;
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota
DPR dan DPRD melalui partai politik tidak menutup kesempatan
warga negara yang bukan anggota partai politik untuk dicalonkan.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), rumusan petitum angka 2 Pemohon, memohon agar ketentuan norma
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
secara eksklusif sehingga menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota
partai politik untuk dicalonkan melalui partai politik peserta pemilu. Sedangkan
dalam petitum angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal
240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan calon anggota DPR dan DPRD
melalui partai politik tidak menutup kesempatan warga negara yang bukan anggota
partai politik untuk dicalonkan. Terhadap petitum demikian, Mahkamah menilai pada
satu sisi Pemohon memohon agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, namun di
48
sisi lain Pemohon memohon pula agar norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017
masih tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa pengajuan
calon anggota DPR dan DPRD me
Kata Kunci
persyaratan menjadi anggota partai politik peserta Pemilu bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota
