Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-23
Pemohon
E. Ramos Petege dan Yanuarius Mote
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
51
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
52
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengajuan norma yang terdapat dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 2/2021
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,
dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai
berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagai anggota.
Pasal 75 ayat (4) UU 2/2021
(1) …;
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah
dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
(1) ...,
53
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat
harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosialbudaya, kesiapan sumber
daya
manusia,
infrastruktur
dasar,
kemampuan
ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi
masyarakat Papua.
(3) Pemekaran
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah
persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.
(4) …,
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
Provinsi Papua, yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dan
berkontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal
pembentukan kebijakan pemerintah, baik secara umum maupun khusus yang
berlaku bagi Provinsi Papua;
4. Bahwa ketentuan pengangkatan Orang Asli Papua di DPRP dan DPRK dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b UU 2/2021
menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif
maupun implementatif karena bertentangan dengan asas pemilihan umum
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga melahirkan masalah
diskriminasi dan nepotisme. Menurut para Pemohon, tidak adanya proses
pemilihan Orang Asli Papua telah menghilangkan kesempatan para Pemohon
untuk memiliki pekerjaan dan hak persamaan di hadapan hukum yang adil
dalam sistem desentralisasi sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 22E, serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa ketentuan Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021 bertentangan dan
telah mengeliminasi prinsip otonomi daerah, desentralisasi, dan tugas
pembantuan
sebagai
atribusi
konstitusi
kepada
pemerintah
daerah
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(5) UUD 1945. Menurut para Pemohon, koordinasi dan pengawasan tetap
54
didominasi oleh perwakilan pemerintah pusat, sehingga mengakibatkan
pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua menjadi tidak maksimal dan
konsep desentralisasi bagi Provinsi Papua seolah-olah kemba
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra berkenaan dengan
kedudukan hukum para Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 75 ayat (4)
serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon, yaitu E.
Ramos Petege dan Yanuarius Mote, menguji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1)
huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 ayat
(4), serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU 2/2021). Dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, para Pemohon menerangkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang beranggapan
mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1)
huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b, serta Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 75 ayat (4), serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan a quo
menyatakan dalam permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76
ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan para Pemohon tersebut
berkenaan dengan kepentingan pemerintah daerah juga. Oleh karena itu,
pengajuan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo tidak dapat hanya
diajukan oleh para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Terlebih lagi, para Pemohon tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
75
konstitusional tersebut, baik yang bersifat aktual, spesifik, atau setidak-tidaknya
potensial, serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karenanya terhadap
permohonan pengujian norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021 adalah tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan
kedudukan hukum sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
pasal-pasal a quo. Oleh sebab itu, dalam amar putusan permohonan a quo,
Mahkamah menyatakan pengujian sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 75
ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 tidak dapat diterima (NO).
[6.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya kedudukan
hukum (legal standing) bagi Pemohon dalam pengujian terhadap norma Pasal 75
ayat (4), Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, saya Hakim Konstitusi Saldi
Isra, memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan
alasan sebagai berikut:
[6.3.1]
Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukum dalam pengujian norma
a quo, para Pemohon mengemukakan kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik atau khusus dan aktual disebabkan berlakunya ketentuan Pasal 75 ayat
(4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, telah membuka celah dalam
sistem desentralisasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD 1945 menjadi sistem sentralistik secara terpusat.
Sebagaimana diuraikan para Pemohon, pengambilan kewenangan untuk
membentuk Perdasi dan Perdasus tanpa melibatkan atau setidak-tidaknya
memperoleh pertimbangan atau persetujuan dari MRP dan DPRP atau DPRK
merupakan suatu bentuk pembajakan atas otonomi khusus yang diberikan kepada
Provinsi Papua. Bagi para Pemohon, hal demikian telah menyebabkan kehilangan
hak konstitusionalnya untuk menyalurkan aspirasi apabila terjadi pemekaran
daerah di wilayah Provinsi Papua.
[6.3.2]
Bahwa dalam menilai kedudukan hukum para Pemohon dalam
permohonan a quo, in casu norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2021, harus diteropong berdasarkan Pasal 51 UU MK. Dalam hal ini,
Pasal 51 UU MK yang mensyaratkan, yaitu: (1) adanya hak konstitusional
76
Pemohon yang diberikan UUD 1945; (2) hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(3) kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4)
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji; dan (5) adanya
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
[6.4]
Menimbang bahwa setelah mempelajari dan mengkaji uraian berkenaan
dengan kerugian konstitusional para Pemohon, baik yang diuraikan kerugian
secara faktual maupun kerugian secara potensial, para Pemohon telah
menguraikan secara spesifik sehingga menggambarkan adanya hubungan
kausalitas
berlakunya
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2021. Dalam batas penalaran yang wajar, kesemua norma yang diajukan
pengujian tersebut sangat terkait dan berkelindan dengan masalah kultural OAP.
Pendapat hukum demikian tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang
melatarbelakangi pembentukan UU 2/2021. Dalam hal ini, konsiderans
“Menimbang” huruf a UU 2/2021 secara eksplisit dimaksudkan dalam rangka
melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi
hak dasar OAP, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
Karena itu, tersebab semua norma yang diajukan permohonan berkelindan dengan
kepentingan kultural OAP, seharusnya Mahmakah memberikan kedudukan hukum
kepada para Pemohon untuk semua norma dimaksud.
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut,
selain
memberikan
kedudukan
bagi
para
Pemohon
dalam
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6A ayat (1) huruf b serta
Pasal 68A ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2021, seharusnya kedudukan hukum juga
diberikan kepada para Pemohon dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal
Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021. Meskipun
demikian, sekalipun untuk norma Pasal Pasal 75 ayat (4) serta Pasal 76 ayat (2)
dan ayat (3) UU 2/2021 para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan, namun berkenaan dengan pokok permohonan,
77
sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum putusan a quo, adalah
tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, semua norma yang diajukan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo seharusnya
dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun
dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan
Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani dan Anak Agung Dian Onita sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Aswanto
ttd
Arief Hidayat
ttd
Manahan M.P. Sitompul
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
78
ttd
Saldi Isra
ttd
Suhartoyo
ttd
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
ttd
Anak Agung Dian Onita
Kata Kunci
OAP, orang asli papua, badan khusus, DPRP, DPRK, pemekaran wilayah, otonomi khusus, otsus, MRP, perdasi, perdasus
