Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-04-29
Pemohon
Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPNPN) yang diwakili oleh Drs. Rahmad Sukendar, S.H., Kuasa Hukum: Didi Karya Darmawan, S.E., S.H., M.H., Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., Denni Arief Mahesa, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
