Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-03-27
Pemohon
1. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H; 2. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H; 3. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum; 4. H. Yulius, S.H., M.H; 5. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H; 6. Soeroso Ono, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. H.M Fauzan, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Ida Ria Tambuan (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), danPasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” dalam
ketentuan Pasal 14A ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077, selanjutnya disebut
UU tentang Peradilan Umum), Pasal 13A ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5078, selanjutnya disebut UU Peradilan Agama), Pasal 14A ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU Peradilan Tata Usaha
Negara) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)sebagai berikut:
Para Pemohon sebagai perseorangan atau kumpulan perseorangan, Ikatan Hakim
Indonesia dengan anggotanya yang terdiri dari para hakim pada badan peradilan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
di bawah Mahkamah Agung. Para Pemohon bertindak mewakili IKAHI yang
merupakan profesi para hakim seluruh Indonesia.Bahwa IKAHI sebagai organisasi
para hakim seluruh Indonesia merupakan perkumpulan berbadan hukum
berdasarkan Akta Notaris Nomor 07, tanggal 09 Juli 2013. Dengan keterlibatan
Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangatan hakim pada Peradilan Umum,
Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara adalah inkonstitusional
karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
1. Secara
organisatoris
IKAHI
tidak
dapat
menjalankan
program
kerja
sebagaimana mestinya, khususnya dalam mengusulkan promosi/mutasi hakim
yang baik dan berprestasi;
2. Proses regenerasi dan promosi/mutasi para hakim di berbagai daerah dari unit
pengadilan yang satu ke unit pengadilan yang lain, baik pada pengadilan tingkat
pertama dari klas II ke klas I, maupun pada pengadilan tingkat banding menjadi
tidak maksimal;
3. Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka proses seleksi
pengangkatan hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan
Tata Usaha Negara dapat dilaksanakan. Kemudian, kembalinya pelaku
kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggara “satu atap” terhadap organisasi,
administrasi, dan finansial sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004, dimana terakhir dicantumkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanakan
berdampak tidak terganggunya sistem kekuasaan kehakiman dan independency
of judiciary karena Komisi Yudisial akan kembali kepada kewenangan semula
yang secara normatif telah ditentukan dalam konstitusi berdasarkan ketentuan
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.Hal itu dengan sendirinya akan memulihkan hak
konstitusional para Pemohon, baik dalam kedudukan sebagai pengurus pusat
IKAHI maupun dalam kedudukan sebagai seorang hakim yang menjalankan
tugas secara independen dan turut menjaga kemerdekaan dan kemandirian
peradilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
Berdasarkan dalil para Pemoh
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA(DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna
“Barang siapa yang menjaga kehormatan orang lain, ia telah menjaga kehormatan
dirinya sendiri” (Umar bin Khattab)
Isu utama dari permohonan a quo adalah menemukan batas konstitusional
“wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim” sebagai kewenangan Komisi Yudisial yang
diturunkan dari Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Yang dimaksud dengan “batas
konstitusional” di sini adalah tidak boleh terganggu atau terlanggarnya prinsip
kemerdekaan kekuasaan peradilan atau kehakiman sebagai akibat dari
pelaksanaan “wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” oleh Komisi Yudisial.
Dengan lain perkataan, apabila dirumuskan dalam bentuk pertanyaan, apakah
proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama,
dan hakim pengadilan tata usaha negara yang dilakukan bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial, sebagaimana masing-masing secara berturut-turut
diatur dalam Pasal 14A ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal
13A ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 14A ayat (2)
Undang-Undang
Nomor
51
Tahun
2009
menyebabkan
terganggu
atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
126
terlanggarnya prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sehingga bertentangan
dengan UUD 1945?
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebagaimana ditegaskan dalam UUD
1945 dan sebagaimana berkali-kali dikukuhkan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi, secara universal pun ditegaskan bahwa ia tidak boleh diintervensi oleh
kekuasaan atau kekuatan apa pun. Ia adalah salah satu tiang utama penyangga
tegaknya negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democratic
state), gagasan besar yang melandasi UUD 1945. Sementara itu, secara universal,
pentingnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, antara lain, dapat dilihat dalam
Basic Principles of the Independence of the Judiciary (yang diterima oleh 7th UN
Congress on the Prevention of Crimes and the Treatment of Offenders, Milan, 27
Agustus - 6 September 1985), yang kemudian diterima dan disahkan dengan
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 40/32, 29 November 1985, dan Resolusi
Majelis Umum PBB Nomor 40/146, 13 Desember 1985. Kedua Resolusi Majelis
Umum PBB ini kemudian diperkuat oleh atau melalui Bangalore Principles of
Judicial Conduct, yang antara lain menegaskan:
WHEREAS the importance of a competent, independent and impartial
judiciary to the protection of human rights is given emphasis by the fact that
the implementation of all the other rights ultimately depends upon the proper
administration of justice,
WHEREAS a competent, independent and impartial judiciary is likewise
essential if the courts are to fulfill their role in upholding constitutionalism
and the rule of law,
WHEREAS public confidence in the judicial system and in the moral
authority and integrity of the judiciary is of the utmost importance in a
modern democratic society,
WHEREAS it is essential that judges, individually and collectively, respect
and honor judicial office as a public trust and strive to enhance and maintain
confidence in the judicial system,
WHEREAS the primary responsibility for the promotion and maintenance of
high standards of judicial conduct lies with the judiciary in each country,
AND WHEREAS the Basic Principles on the Independence of the Judiciary
are designed to secure and promote the independence of the judiciary and
are addressed primarily to States…
Dari kutipan di atas telah jelas betapa mendasarnya keberadaan kekuasaan
kehakiman yang kompeten, merdeka, dan imparsial itu bagi perlindungan hak
asasi manusia, bagi pemenuhan perannya dalam penegakan constitutionalism dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
127
negara hukum, bagi masyarakat yang demokratis, bagi upaya memelihara
kepercayaan atau keyakinan masyarakat, bagi pemajuan sistem peradilan, serta
bagi pemajuan dan pemeliharaan standar tinggi perilaku hakim. Oleh karena itu, di
Indonesia, keputusan politik untuk menyatuatapkan administrasi, organisasi, dan
finansial pengadilan (yang mula-mula dilandasi oleh Ketetapan MPR Nomor
X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara yang
kemudian, yang berkait dengan bidang hukum, antara lain, dijabarkan ke dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman) di bawah Mahkamah Agung adalah keputusan yang
benar, bukan saja dari perspektif Konstitusi melainkan juga dari perspektif
perkembangan hukum internasional. Sehingga, dalam konteks permohonan a quo,
kelanjutan dari pertanyaan di atas adalah: apakah keterlibatan Komisi Yudisial
dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan
agama, dan hakim pengadilan tata usaha negara menganggu administrasi,
organisasi, dan finansial pengadilan-pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan tata usaha negara
yang berada di bawah Mahkamah Agung?
Terhadap pertanyaan tersebut, saya berpendapat, keterlibatan Komisi
Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, hakim
pengadilan agama, dan hakim pengadilan tata usaha negara yang dilakukan
bersama-sama dengan Mahkamah Agung tidaklah mengganggu administrasi,
organisasi, maupun finansial pengadilan sepanjang dipahami (dan terbatas pada)
bahwa keterlibatan Komisi Yudisial itu konteksnya adalah keterlibatan dalam
memberikan pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi para calon
hakim yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi sebagai calon pegawai
negeri sipil. Sesungguhnya, mekanisme yang sudah dipraktikkan selama ini,
sebelum adanya permohonan a quo dimana Komisi Yudisial dilibatkan dalam
pemberian materi ajar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, melakukan
pengawasan pelaksanaan pendidikan dan latihan calon hakim, serta melakukan
monitoring pelaksanaan proses magang para calon hakim hingga turut serta dalam
rapat penentuan kelulusan para peserta pendidikan dan latihan calon hakim,
menurut saya, adalah penafsiran sekaligus implementasi yang tepat terhadap
pengertian “wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
128
keluhuran martabat, serta perilaku hakim” yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Komisi Yudisial.
Penafsiran demikian dipandang konstitusional di samping karena tidak
mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman (baik secara organisasi,
administrasi,
maupun
finansial)
juga
kontekstual
dengan
tujuan
utama
pembentukan Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Sayangnya, buruknya hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
dalam mengimplementasikan gagasan mulia konstitusi itu, sebagaimana tampak
nyata dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun melalui sebaran
berita di media massa, telah menyebabkan penafsiran dan implementasi yang
sungguh memberi harapan besar bukan hanya bagi tegaknya kemerdekaan
kekuasaan kehakiman tetapi juga bagi terjaganya kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim itu menjadi sirna.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya, Mahkamah seharusnya
memutus dan menyatakan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo konstitusional bersyarat (conditionally constitutional),
yaitu sepanjang frasa “bersama Komisi Yudisial” dalam proses seleksi
pengangkatan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, dan hakim
pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam ketiga Undang-Undang
a quo dimaknai sebagai diikutsertakannya Komisi Yudisial dalam proses
pemberian materi kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi para calon hakim
pengadilan negeri, calon hakim pengadilan agama, dan calon hakim pengadilan
tata usaha negara dalam proses seleksi tersebut.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
