Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 43/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 7 Oktober 2015

Tanggal Registrasi: 2015-03-27

Pemohon

1. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H; 2. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H; 3. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum; 4. H. Yulius, S.H., M.H; 5. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H; 6. Soeroso Ono, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. H.M Fauzan, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Ida Ria Tambuan (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)