Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-04-14
Pemohon
1. Koramen Haulian Sirait; 2. Dolfijn Max Lawalata; 3. Sampe Hotlan Sitorus; kuasa kepada Ivonne J.V. Purba, S.H.,
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.44 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
[3.13]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, posita permohonan para Pemohon bertentangan satu sama lain. Di satu sisi para Pemohon menguraikan bahwa proses input data dan proses rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dinyatakan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008. Namun di sisi lain, para Pemohon menguraikan bahwa pembentukan Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008 tidak jelas rumusannya sehingga tidak memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, antara posita dengan petitum permohonan para Pemohon tidak konsisten satu sama lain. Dalam posita para Pemohon memohon pengujian formil atas Pasal 173 UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008, namun dalam petitum para Pemohon tidak memohon putusan terkait pengujian formil dimaksud. Di samping itu, pengujian formil bukan menyangkut pasal dalam Undang-Undang melainkan berkenaan dengan pembentukan Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945;
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo kabur atau tidak jelas.
4.
#### Pokok Permohonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945 ini perlu menjadi acuan dalam perjuangan membangun sistem demokrasi ndonesia.
2. Bahwa tentang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, juga menjadi salah satu landasan UU Nomor 8 Tahun 2012 yakni dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
3. Bahwa salah satu aspek kejujuran ialah konsistensi dan tranparansi.
4. Bahwa Pasal 40 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012, menunjukkan hal yang tidak konsisten dengan syarat pal
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.13] Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, posita permohonan para Pemohon bertentangan satu sama lain. Di satu sisi para Pemohon menguraikan bahwa proses input data dan proses rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dinyatakan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008. Namun di sisi lain, para Pemohon menguraikan bahwa pembentukan Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008 tidak jelas rumusannya sehingga tidak memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, antara posita dengan petitum permohonan para Pemohon tidak konsisten satu sama lain. Dalam posita para Pemohon memohon pengujian formil atas Pasal 173 UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008, namun dalam petitum para Pemohon tidak memohon putusan terkait pengujian formil dimaksud. Di samping itu, pengujian formil bukan menyangkut pasal dalam Undang-Undang melainkan berkenaan dengan pembentukan Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945; [3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo kabur atau tidak jelas. 4. #### Pokok Permohonan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945 ini perlu menjadi acuan dalam perjuangan membangun sistem demokrasi ndonesia. 2. Bahwa tentang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, juga menjadi salah satu landasan UU Nomor 8 Tahun 2012 yakni dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". 3. Bahwa salah satu aspek kejujuran ialah konsistensi dan tranparansi. 4. Bahwa Pasal 40 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012, menunjukkan hal yang tidak konsisten dengan syarat paling sedikit harus mempunyai nomor induk kependudukan yang tertera dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. Hal yang tidak konsisten ini menunjukkan ketidakjujuran yang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, dimana perubah data kependudukan guna validasi data pemilih wajib diadakan pengecekan secara periodik perbulan untuk data nomor induk kependudukan, di Dinas Kependudukan. Perubahan data kependudukan tersebut harus dapat dilihat oleh publik di website KPUD dan KPU. 5. Bahwa Pemohon menganggap tidak perlu dibuat standar ganda peserta pemilih dan untuk menghindari penyelundupan pemilih, hendaklah dipakai hanya syarat nomor induk kependudukan. 6. Bahwa sesuai peraturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2... [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 40 ayat (5), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut UU 8/2012) serta Pasal 248 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008), yang masing-masing menyatakan: UU 8/2012 Pasal 40 ayat (5) “Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukannya ke dalam daftar pemilih khusus”; Pasal 151 ayat (2) “Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan”; Pasal 173 ayat (1) “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggo... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28F UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 40 ayat (5)]] - [[Pasal 151 ayat (2)]] - [[Pasal 173 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
