Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana 2. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap UUD 1945.

Perkara 43/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 25 September 2013

Tanggal Registrasi: 2013-04-15

Pemohon

Ir. Samady Singarimbun, kuasa kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun., S.H., dkk,

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva Arief Hidayat Cholidin Nasir

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] Nama : Ir. Samady Singarimbun Warga Negara : Indonesia Pekerjaan : Pensiunan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Rl Alamat : Komplek Koperasi Nomor B-20 Jalan Gas Alam, Cimanggis, Depok, Jawa Barat Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Februari 2013 memberi kuasa kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH., Advokat, Konsultan Hukum, dan Corporate Law pada Kantor Andita's Law Firm yang beralamat di Jalan Cipinang Jaya KK 48 - Jakarta Timur 13410, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Seluruhnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon; [1.3] Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; Memeriksa bukti-bukti Pemohon; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan permohonan bertanggal 2 April 2013, yang kemudian diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]|UU Kejaksaan ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Ir. Samady Singarimbun]] ## Timeline - **2013-04-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-09-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Kewenangan Penyidikan**: Tumpang tindih kewenangan antara penyidik umum dan militer 2. **Kepastian Hukum**: Ketidakjelasan norma dalam implementasi penyidikan 3. **Kekuasaan Kehakiman**: Kesesuaian dengan prinsip independensi peradilan ### Pertimbangan Hukum - **Prinsip Lex Specialis**: Hubungan antara KUHAP sebagai hukum umum dengan UU Peradilan Militer sebagai hukum khusus - **Unifikasi Sistem Peradilan**: Perlu tidaknya unifikasi sistem peradilan pidana - **Due Process of Law**: Jaminan proses hukum yang adil dalam penyidikan ### Dampak Potensial - Reformasi sistem penyidikan pidana - Klarifikasi kewenangan lembaga penegak hukum - Penguatan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka ## Hakim Konstitusi [Informasi komposisi hakim akan diisi berdasarkan periode 2013] ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[11/PUU-V/2007]] - [[42/PUU-XI/2013]] - [[69/PUU-X/2012]] ## Catatan Penting - Perkara ini berkaitan dengan isu fundamenta

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)