Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Desember 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-09
Pemohon
1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 3. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); 4. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); 5. Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK).
Majelis Hakim
Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
formil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303,
selanjutnya disebut UU 4/2012) dan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1), Pasal 7
ayat (6a), dan Pasal 15A UU 4/2012) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
132
a. pengujian formil undang-undang;
b. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
c. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Pengujian Formil Undang-Undang
[3.3]
Menimbang bahwa tentang pengujian formil Undang-Undang, Mahkamah
dalam putusan Nomor 27/PUU-VIII/2009, tanggal 16 Juni 2010 khususnya
paragraf [3.34] mempertimbangkan, “... Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-
Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang
batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang ...”;
[3.4]
Menimbang bahwa UU 4/2012 dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia pada tanggal 31 Maret 2012 dengan Nomor 87, sehingga batas waktu
pengajuan permohonan pengujian formil Undang-Undang ke Mahkamah adalah 45
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara (tanggal 31 Maret
2012) adalah dimulai tanggal 1 April 2012 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2012;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 164/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil Undang-
Undang;
Kewenangan Mahkamah
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
133
selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.7]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A UU 4/2012
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
134
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.10] Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan
sebagai konfederasi dan federasi serikat buruh di Indonesia, yang secara
bersama-sama mewakili setidaknya tiga juta buruh terorganisasi yang meliputi
sekitar 10% dari total buruh/pekerja formal di Indonesia yang hak dan kepentingan
para Pemohon dan seluruh anggotanya, terpaut erat dengan proses pembahasan
Undang-Undang a quo yang bukan hanya dilaksanakan atas biaya negara, yang
sebagian berasal dari pemasukan pajak yang telah dibayarkan oleh para Pemohon
dan anggota yang diwakilinya, tetapi para Pemohon dengan seluruh anggota yang
diwakilinya juga merupakan warga negara pengguna BBM bersubsidi, sedangkan
harga BBM bersubsidi tersebut berkaitan erat dengan implementasi Pasal 7 ayat
(6a) UU 4/2012;
[3.11] Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, para Pemohon dikategorikan sebagai perorangan warga negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) yang
135
secara potensial dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal dari UU 4/2012 yang
dimohonkan pengujian dan apabila dikabulkan maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permononan a quo;
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon dan para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi
[3.13] Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan provisi agar
dilakukan dengan acara cepat karena masa berlaku Undang-Undang a quo tidak
lebih dari satu tahun, menurut Mahkamah, permohonan putusan provisi a quo tidak
tepat menurut hukum dengan alasan sebagai berikut:
i. dalam pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya
menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret;
ii. putusan Mahkamah tentang norma dalam perkara Pengujian Undang-Undang
(judicial review) bersifat erga omnes;
iii. putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU
MK se
Kata Kunci
Serikat pekerja; Serikat buruh; Anggaran Pendapatan dan Belanja negara; Tanhun anggaran 2012; Subsidi energi; Subsidi bahan bakar minyak; Subsidi BBM dan LPG; Indonesian Crude Price; Mid Oil Platts Singapore; Energi riset dan manajemen Indonesia; Bahan bakar gas; BLT; BLSM; Perubahan atas APBN; Notoire feiten
