Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 43/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Desember 2012

Tanggal Registrasi: 2012-05-09

Pemohon

1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI); 3. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); 4. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI); 5. Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSPTSK).

Majelis Hakim

Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Cholidin Nasir

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Serikat pekerja; Serikat buruh; Anggaran Pendapatan dan Belanja negara; Tanhun anggaran 2012; Subsidi energi; Subsidi bahan bakar minyak; Subsidi BBM dan LPG; Indonesian Crude Price; Mid Oil Platts Singapore; Energi riset dan manajemen Indonesia; Bahan bakar gas; BLT; BLSM; Perubahan atas APBN; Notoire feiten