Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara 43/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Juni 2011

Tanggal Registrasi: 2010-06-16

Pemohon

Pemohon : M. Husain Umajohar

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Lalu-Lintas; Angkutan Jalan; Jalan Provinsi; Jalan Negara; Kewenangan POLRI; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelayanan Masyarakat di Bidang SIM, STNK dan BPKN; Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Petugas Kepolisian; Pemegang Izin Trayek.