Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Perkara 43/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 1 November 2011

Tanggal Registrasi: 2011-07-04

Pemohon

Pemohon : 1. Widyastuti Soerojo; 2. Muherman Harun; dan 3. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Kuasa Pemohon : DR. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono Saiful Anwar

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Widyastuti Soerojo; Muherman Harun; Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia; Todung Mulya Lubis; Pengujian; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; konstitusi; konstitusional; perlindungan