Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Pinrang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2008
Tanggal Putusan: 1 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-18
Pemohon
H. Samsudin Madja, S.H., H. A. Renreng Palloloi
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Pinrang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pinrang (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Pinrang) sesuai Keputusan KPU
Kabupaten Pinrang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 bertanggal 3
November 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-
hal berikut:
20
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Bahwa berdasarkan ketentuan:
• Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
• Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK);
• Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
• Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
21
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan
umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
• Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah Sengketa Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah in casu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) seperti dimaksud dalam paragraf [3.3] sebagai berikut:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Pinrang, yang ditetapkan oleh Termohon dengan Nomor Urut
4 (empat);
22
• bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pinrang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 bertanggal 3
November 2008. Keberatan dimaksud dikarenakan Keputusan Termohon
mengandung banyak rekayasa pemuatan angka-angka yang seolah-olah
disengaja benar, sehingga Pemohon memperoleh 25.372 suara yang berada
pada peringkat ketiga di bawah Pasangan Calon H.A. Aslam Patonangi, S.H.,
M.Si dan Drs. H.A. Kaharuddin Machmud yang memperoleh 49.826 suara;
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan
hal-hal, antara lain:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.5] dan [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
POKOK PERMOHONAN
[3.8]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah:
• Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Nomor
55 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Pinrang Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008;
• Pemohon
dalam
permohonannya
menyatakan
bahwa
Pemohon
telah
mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pinrang berkaitan dengan
Pemilukada a quo tanggal 6 November 2008 sebagaimana telah diperkuat
23
dengan surat keterangan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang
bertanggal 14 November 2008 dan telah dikirim ke Mahkamah;
• Bahwa terdaftarnya perkara a quo sebagai perselisihan Pemilukada masih dalam
tenggang waktu yang ditetapkan;
• Bahwa pelimpahan dimaksud adalah bukti administrasi pendaftaran perkara
pada tanggal 6 November 2008, sedangkan substansi (materi) perkara
berbeda, yaitu gugatan di Pengadilan Negeri Pinrang berkaitan dengan money
politic,
pelanggaran-pelanggaran
masa
kampanye,
intimidasi,
dan
ketidakmampuan
Panwas
Pemilukada
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya selaku Panitia Pengawas, sedangkan permohonan keberatan
di Mahkamah berkenaan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dalam Pemilukada yang diperselisihkan antara Pemohon dan Termohon;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon, Termohon mengajukan
jawaban tertulis bertanggal 20 November 2008 yang keterangan selengkapnya telah
termuat dalam Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemenang Pertama
dan Pemenang Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pinrang Tahun 2008 ditetapkan tanggal 3 November 2008, sedangkan
permohonan Pemohon diregistrasi pada hari Selasa tanggal 18 November 2008,
dengan demikian pengajuan permohonan keberatan dalam perkara a quo, telah
melewati waktu yang ditetapkan oleh PMK 15/2008;
2. Bahwa keberatan mengenai penghitungan suara yang diajukan oleh Pemohon di
Mahkamah merupakan permohonan baru dan bukan merupakan kelanjutan
permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pinrang, oleh karena itu
perkara a quo tidak dapat dianggap sebagai pelimpahan perkara dari Pengadila
Kata Kunci
Lakama Wiyaka dan Sulaeman Thaha, Aabdy Baramuli dan andi Mirani Tjalo Kerrang, Irwan Hamid dan Nurachmi, Samsudin Mandja dan Renreng Palalloi, Aslam Patonangi dan Kaharuddin Machmud, Abd Kadir Pais, Ali Usman dan Achrun Paturusi
