Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Tanggal Putusan: 30 Juli 2024
Pemohon
ERWIN EDISON
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 42/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 42/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Kata Kunci
komponen cadangan, batas usia pendaftaran komponen cadangan, masa pengabdian komponen cadangan
