Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 6 September 2023
Pemohon
Arifin Purwanto, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
260
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
261
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009
(2)
Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, yang merasa dirugikan
dengan ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM);
3. Bahwa Pemohon menguraikan pengalamannya pada saat mengajukan
permohonan penerbitan SIM baru karena SIM Pemohon hilang;
4. Bahwa pada saat mengajukan penggantian SIM, Pemohon mendatangi SPKT
Polres Madiun, namun Pemohon tidak dapat dilayani. Pemohon diminta untuk
membawa surat keterangan dari bagian SIM Polres Madiun Kota dengan
maksud untuk mengetahui apakah benar SIM Pemohon diterbitkan oleh Polres
Madiun Kota. Setelah memeroleh surat keterangan tersebut, Pemohon
mendatangi SPKT Polres Madiun yang kemudian dibuatkan surat keterangan
laporan kehilangan yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM
pengganti. Selanjutnya Pemohon mengurus surat keterangan dokter dan
262
mengikuti tes psikologi. Pasca hasil tes Psikologi keluar, Pemohon membawa
semua persyaratan ke bagian SIM Polres Kota Madiun. Setelah semua proses
selesai dilalui, Pemohon memeroleh SIM baru dengan jangka waktu yang baru,
dan masa berlaku SIM yang hilang tidak diperhitungkan;
5. Bahwa Pemohon juga pernah mengalami kehilangan KTP dan Pemohon
menerima KTP pengganti dengan NIK yang sama dengan KTP yang lama, di
mana dalam proses penggantian KTP cukup dengan membuat laporan
kehilangan dari Kepolisian dan kartu keluarga yang kemudian dikirimkan secara
online ke dinas Dukcapil Kota Madiun, setelah KTP pengganti selesai KTP
tersebut dikirimkan ke alamat Pemohon secara gratis;
6. Bahwa dengan melihat kedua proses pembuatan SIM dan KTP, menurut
Pemohon nampak adanya perbedaan persyaratan dan penerbitan antara KTP
dibandingkan dengan SIM. Masa berlaku keduanya pun berbeda KTP seumur
hidup, SIM 5 (lima) tahun sekali. Bahwa KTP menjadi persyaratan utama untuk
membuat SIM serta data yang ada di KTP menjadi data yang ada di dalam SIM;
7. Bahwa norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 karena masa berlaku SIM untuk 5 (lima) tahun sekali itu tidak jelas
dasar hukum dan tolak ukurnya. Oleh karenanya, Pemohon mengalami
kerugian dengan berlakunya norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009, karena
Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu dan juga merasa
stres untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah masa berlakunya
habis/mati (setelah 5 tahun). Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika SIM
berlaku seumur hidup seperti KTP. Selain itu tes psikologis, materi ujian baik
tertulis maupun praktik tidak ada relevansinya dengan keadaan sehari-hari.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusional
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu prinsip negara hukum; hak atas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
263
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya
keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian, terutama karena berlarut-larutnya penyelesaian proses mendapatkan
pengganti SIM yang hilang akibat masa berlakunya tidak seumur hidup, seperti KTP.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedu
Kata Kunci
jangka waktu keberlakuan perpanjangan SIM
