Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-22
Pemohon
1. Almizan Ulfa, S.E., M.Sc (Pemohon I); 2. Santi Lisana, SE, MBA (Pemohon II); 3. Drs. DB. Ali Syarief (Pemohon III); 4. Ir Petir Amri Wirabumi, MM (Pemohon IV).
Majelis Hakim
Aswanto (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca Farouk (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 dan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
91
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
92
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 dan Pasal 223 UU 7/2017
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal 223 UU 7/2017
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan;
(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk
melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon;
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka;
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), Pasal 6
ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28F UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan pembayar pajak, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan kartu
tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) [vide bukti P-1
sampai dengan bukti P-4] yang memiliki hak memilih dan dicalonkan sebagai
Calon Presiden atau Wakil Presiden [vide bukti P-5];
4. Bahwa menurut para Pemohon, pertimbangan hukum Mahkamah yang tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 hingga Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang tidak dapat menerima
kedudukan hukum Pemohon perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak memilih perlu disempurnakan dengan menghadirkan juga
93
pertimbangan sosiologi hukum untuk mempertimbangkan sebanyak mungkin
kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien;
5. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, para Pemohon
menjelaskan alasan adanya anggapan kerugian konstitusional yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa UUD 1945 tidak pernah memberikan hak bagi warga negara
perseorangan untuk mencalonkan atau mengusulkan pasangan calon
presiden/wakil presiden tetapi frasa dalam Pasal 222 UU 7/2017
memanipulasi hak semu, hak konstitusional para Pemohon dan pemilih pada
umumnya dengan cara mewakilkan hak semu tersebut kepada partai politik
pada pemilihan legislatif 2019 untuk mengusulkan pasangan calon pada
pemilihan umum presiden dan wakil presiden siklus lima tahun yang akan
datang;
b. Bahwa persyaratan ambang batas minimal secara de facto sangat ampuh
bagi oligarki untuk mempengaruhi dan/atau menciutkan jumlah pasangan
calon Pilpres sehingga pasangan calon manapun yang terpilih tetap akan
tunduk secara absolut kepada kepentingan oligarki dan mengorbankan
kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
c. Bahwa para Pemohon dan pemilih pada umumnya belum mengetahui
ataupun belum adanya sosialisasi memadai yang menerangkan bahwa
mencoblos anggota DPR pada Pemilu 2019 adalah identik dengan
mewakilkan hak para Pemohon atau pemilih umumnya kepada partai politik
atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
presiden/wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024, sehingga Pasal a quo
telah menimbulkan pembodohan publik karena mewakilkan hak warga
negara secara premature untuk mengusulkan pasangan calon presiden/wakil
presiden dalam pemilihan umum lima tahun yang akan datang tanpa
kesadaran para pemilih ketika melaksanakan hak pilihnya;
d. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang
Kata Kunci
Presidential threshold, mekanisme perekrutan Capres
