Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-26
Pemohon
Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H.; David Surya S.H., M.H.; H. Adidharma Wicaksono, S.H., LLM; dan Hendro Sismoyo, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
yang berbunyi:
“[[Pasal 77 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;” ;
Sehingga berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] di atas, praperadilan yang semula hanya dapat memutus mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, kini juga dapat memutus mengenai penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
52. Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai praperadilan sebagaimana diatur dalam [[Pasal 79]], [[Pasal 80]], dan [[Pasal 81]] KUHAP berbunyi:
[[Pasal 79]] KUHAP:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
