Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 30 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-25
Pemohon
Nedi Suwiran
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495, selanjutnya UU 6/2014)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
20
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014:
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-
turut atau tidak secara berturut-turut.
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014:
Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk
mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.
Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa
jabatan.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3.
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-
3] yang hendak mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa dalam pemilihan
21
Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan
Komering Ilir; [vide bukti P-7 dan bukti P-8]
4.
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dalam proses
pencalonan tersebut karena tidak mendapatkan kesempatan yang sama lagi
akibat ketidakjelasan norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 yang menyatakan
Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
5.
Bahwa masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal UU 6/2014 dengan penghitungan jika
telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) masih diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa
jabatan. Sementara itu, jika kepala desa telah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan berdasarkan 32/2004 masih diberi kesempatan untuk mencalonkan
kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
6.
Bahwa
Pemohon
merasa
hak
konstitusionalnya
terhalangi
dengan
diterbitkannya
Surat
Bupati
Ogan
Komering
Ilir
Nomor
140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021 [vide bukti P-9], dikarenakan
adanya ketentuan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014. Padahal Pemohon tidak
menyalahi ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014
karena masa jabatan pertama sebagai kepala desa diembannya selama 5
(lima) tahun sampai dengan Februari 2009 yang didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1999),
sedangkan jabatan kedua diembannya selama 6 (enam) tahun sampai
dengan Juni 2015 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (UU 32/2004) dan jabatan ketiga sebagai kepala desa diembannya
untuk masa jabatan 6 (enam) tahun sampai dengan 29 Oktober 2021
didasarkan pada UU 6/2014. Oleh karena itu, menurut Pemohon belum
memenuhi ketentuan penghitungan 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-
turut, dihitung dari diperolehnya jabatan kepala desa berdasarkan UU
32/2004. Padahal jabatan sebagai kepala desa diperoleh pertama kali
berdasarkan pada UU 22/1999. Akibat ketidakjelasan ini proses pemilihan
kepala desa ditunda sehingga Pemohon merasa tidak ada kepastian hukum
atas hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945.
22
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapan Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 39 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual. Dengan
demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Apabila, permohonan Pemohon dikabulkan
maka anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari ada atau ti
Kata Kunci
Periodesasi masa jabatan kepala desa
