Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap UUD 1945

Perkara 42/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 April 2015

Tanggal Registrasi: 2014-04-10

Pemohon

1. R. Soedarno; 2. Prof. Dr. Zulhasril Nasir, M.A; 3. Soetopo Ronodihardjo; 4. Ir. Benggol Martonohadi; 5. Dkk.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.