Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 April 2015
Tanggal Registrasi: 2014-04-10
Pemohon
1. R. Soedarno; 2. Prof. Dr. Zulhasril Nasir, M.A; 3. Soetopo Ronodihardjo; 4. Ir. Benggol Martonohadi; 5. Dkk.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
