Pemohon
1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI); 2. Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebenaran dan Keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PEMBELA NKRI); 3. Eddy Wesley Parulian Sibarani; 4. Masyur Maturidi; 5. M. Fadhlan Hagabean Nasution.
Majelis Hakim
Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011
59
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303, selanjutnya disebut UU
4/2012) terhadap Pasal 28D, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012
terhadap UUD
1945,
sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
60
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya
sebagai berikut:
•
Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasi dirinya sebagai badan hukum
privat berdasarkan Akta Pendirian Perhimpunan Magister Hukum Indonesia
Nomor 02, tanggal 14 Agustus 2009 dan Akta Pendirian Perkumpulan
Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Untuk Kebenaran Dan Keadilan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pembela NKRI) Nomor 11, tanggal 11
Maret 2011 yang antara lain mempunyai tujuan membela kepentingan
masyarakat atas nama keadilan dan kebenaran hukum menuju negara
Indonesia yang berkeadilan, makmur dan berKetuhanan Yang Maha Esa. Hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tersebut dijamin dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
•
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V mengkualifikasi dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk atas
61
nama para Pemohon a quo (vide L-9) yang mempunyai hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Bahwa kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai badan
hukum privat, menurut Mahkamah berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan, tidak
ditemukan adanya pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasi dirinya sebagai badan hukum privat
dengan mendasarkan pada Akta Notaris tentang Pendirian Perhimpunan Magister
Hukum dan Pendirian Perkumpulan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Untuk Kebenaran dan Keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang belum
memperoleh kedudukan sebagai badan hukum privat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II
tersebut hanya dapat dikualifikasikan sebagai perorangan warga negara Indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
Bahwa kualifikasi Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat,
karyawan pada perusahaan swasta, dan wirausaha yang mempunyai hak untuk
mendapatkan harga minyak yang terjangkau sesuai dengan kemampuannya;
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai
dengan Pemohon V mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan a
quo;
[3.6]
Menimbang bahwa selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
62
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya
Pasal a quo secara terus-menerus dapat merugikan berbagai macam usaha-usaha
mereka dalam menjalankan tugas dan peranan untuk memberikan perlindungan,
pemajuan, pemenuhan dan penegakan hukum serta keadilan di Indonesia,
termasuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Selain itu,
berlakunya pasal a quo, yaitu menaikkan harga BBM yang diserahkan kepada
mekanisme pasar merugikan hak konstitusional Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V untuk mendapatkan jaminan sosial dan memperoleh kesejahteraan
sebagai warga negara. Berdasarkan dalil kerugian para Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian para Pemohon dan berlakunya Undang-Undang a quo. Kerugian
konstitusional para Pemohon tersebut bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional pa
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012; Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI); Muhammad Fadli Nasution; Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebenaran dan Keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pembela NKRI); Joko Purboyo; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); mekanisme pasar; minyak mentah Indonesia; Indonesian Crude Price; Eddy Wesley Parulian Sibarani; Mansyur Maturidi; M. Fadlan Hagabean Nasution; Pasal 7 ayat (6a); Perkara No 43/PUU-IX/2012; tidak jelas dan kabur (obscuur libel); mutatis mutandis