Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 42/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 13 Desember 2012

Tanggal Registrasi: 2012-05-09

Pemohon

1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI); 2. Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebenaran dan Keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PEMBELA NKRI); 3. Eddy Wesley Parulian Sibarani; 4. Masyur Maturidi; 5. M. Fadhlan Hagabean Nasution.

Majelis Hakim

Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012; Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI); Muhammad Fadli Nasution; Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebenaran dan Keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pembela NKRI); Joko Purboyo; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); mekanisme pasar; minyak mentah Indonesia; Indonesian Crude Price; Eddy Wesley Parulian Sibarani; Mansyur Maturidi; M. Fadlan Hagabean Nasution; Pasal 7 ayat (6a); Perkara No 43/PUU-IX/2012; tidak jelas dan kabur (obscuur libel); mutatis mutandis