Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Putusan: 24 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-16
Pemohon
Pemohon : Susno Duadji Kuasa Pemohon : H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635,
selanjutnya disebut UU 13/2006) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
71
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
72
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
73
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”, dan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 10
ayat (2) UU 13/2006.
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh
Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah,
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga prima facie
Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 terhadap UUD 1945;
74
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi dengan alasan yang pada pokoknya, i) untuk mencegah
terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon (dengan cara tetap
menahan dan memeriksa Pemohon sebagai Tersangka), oleh karena itu Pemohon
memohon agar Majelis Hakim Konstitusi menerbitkan Putusan Sela yang
memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan dan atau
menunda penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Pemohon
sebagai Tersangka; ii) agar Pemohon mendapatkan jaminan kepastian hukum
atas proses yang sedang dijalani Pemohon, sebab Kepolisian Republik Indonesia
terus melakukan tindakan-tindakan hukum dengan tetap berpedoman pada norma
yang sedang diuji, maka hak konstitusional Pemohon secara terus menerus
dilanggar secara sengaja. Berdasarkan dalilnya tersebut Pemohon kemudian
memohon putusan provisi kepada Mahkamah untuk i) Menyatakan menunda
pelaksanaan berlakunya Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai ada putusan akhir
Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo; ii) Memerintahkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas
perkara PT. Salmah Arwana Lestari dengan nomor Laporan Polisi No. Pol.
LP/272/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010 atas tersangka Susno Duadji dan
perkara
tindak
pidana
korupsi
dalam
pengelolaan
penggunaan
dan
pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemprov Jawa Barat Tahun 2008
dengan nomor Laporan No. Pol. S. Pgl./485/VI/2010/Pidkor &WCC atas tersangka
Susno Duadji, setidak-tidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap; iii) Memerintahkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membebaskan Pemohon dari
Tahanan dan menyerahkan Pemohon kepad
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan tersebut, seorang Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Permohonan Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas
Pasal 22 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
yang menentukan: “Seorang saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang
sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikanm
pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”.
90
Menurut Pemohon, pasal 22 ayat (1) UU a quo bertentangan secara
bersyarat dengan UUD 1945 khsususnya:
-
Pasal 27 ayat (1), hak berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan,
-
Pasal 28D ayat (1), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil;
-
Pasal 28G, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat;
-
Pasal 28J ayat (2), hak dan kebebasan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam msyarakat demokratis;
Menurut Pemohon, hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh konstitusi
tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 ayat (1) UU a quo, karena Pemohon
yang sudah beritikad baik telah membuka dan melaporkan kasus korupsi di
institusi penegak hukum (kepolisian dan kejak saan) justeru dijadikan tersangka
lebih dahulu dan ditahan oleh Kepolisian. Menurut Pemohon, seharusnya
Pemohon sebagai saksi yang melaporkan kasus itu mendapatkan perlindungan
sebagai saksi pelapor untuk tidak dijadikan tersangka serta tidak ditahan.
Permohonan yang diajukan Pemohon di hadapan Mahkamah sekarang ini
merupakan kasus yang unik, karena tidak sepenuhnya merupakan pengujian
undang-undang-undang akan tetapi lebih pada pengaduan konstitusional atau
constitutional complaint, karena sangat berkait dengan kasus in concrito yang
dihadapi Pemohon.
Dalam memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon, kewajiban
Mahkamah untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta pencapain tujuan
keadilan sosial dan kemaslahatan umum, adalah prinsip yang harus menjadi
landasan pijak utama bagi Mahkamah. Ada tiga aspek fundamental yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu prinsip keadilan bagi setiap warga negara
serta prinsip mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan umum dan kejahatan
korupsi sebagai extra ordinary crime dan organized crime.
Oleh karena itu, ada tiga alasan mendasar mengapa Mahkamah
seharusnya mengabulkan permohonan Permohon, yaitu:
Pertama, aspek keadilan. Kebijakan menetapkan Pemohon sebagai
tersangka diikuti tindakan penangkapan dan penahanan adalah merupakan bentuk
91
tindakan dan perlakuan yang mengancam kebebasan pemohon untuk teruas
mengungkap kasus korupsi yang telah dilaporkannya. Pemohon yang telah
dengan itikad baik membuka dan melaporkan kasus korupsi di lingkungan institusi
penegak hukum, dalam hal ini kejahatan korupsi yang telah dikategorikan sebagai
extra ordinary crime dan organized crime, seharusnya diberikan perlindungan dan
penghargaan yang sewajarnya, dengan memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk membuka kasus tersebut seluas-luasnya atau kasus-kasus lain
yang diketahuinya dengan rasa aman tanpa ketakutan. Posisi strategis Pemohon
sebagai mantan pejabat penting dalam lingkungan institusi penegak hukum di
negeri ini merupakan sumber informasi kejahatan yang sangat penting.
Penetapan Pemohon sebagai tersangka yang diikuti tindakan penangkapan dan
penahanan dalam kasus demikian adalah salah satu bentuk tindakan yang tidak
memenuhi rasa keadilan dan melanggar prinsip jaminan hukum yang adil dan
mengekang kebebasan atau setidak-tidaknya menghentikan langkah Pemohon
melaksanakan hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara untuk
terus membuka kasus-kasus korupsi yang diketahuinya atau kasus-kasus lain
yang mungkin bisa diungkapnya.
Kedua, Prinsip kemaslahatan/kepentingan umum. Apa pun latar belakang
tindakan Pemohon yang membuka dan melaporkan kasus-kasus korupsi yang
diketahuinya di internal instansinya, langkah yang dilakukan Pemohon telah
memberikan manfaat yang sangat besar dalam upaya memberantas kejahatan
korupsi. Dengan adanya langkah seorang warga negara, seperti langkah
Pemohon, ada harapan rakyat yang sangat besar akan terbukanya berbagai
tindakan tidak terpuji yang melingkupi sebahagian para penegak hukum yang
tidak bermoral dan terlibat dalam kejahatan korupsi. Tindakan Pemohon telah
memberikan efek yang baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya,
Pemohon diberikan perlindungan hukum agar dapat terus membuka dan
melaporkan berbagai kasus yang diketahuinya dengan nyaman, tanpa tekanan
apalagi dengan penangkapan dan penahanan, walaupun mungkin saja Pemohon
sebelumnya adalah salah satuan bagian dari kejahatan itu. Tindakan pemohon
yang membuka kasus-kasus tersebut sangat baik dan jauh lebih besar manfaatnya
bagi kepentingan dan kemaslahatan umum, dan kepentingan bangsa dan negara.
Ketiga, Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan terorganisasi. Korupsi,
seperti juga kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, serta sebahagian kejahatan
92
keuangan dan perbankan seperti money laundering adalah merupakan kejahatan
yang luar biasa (extra ordinary crime) dan pada umumnya merupakan kejahatan
terorganisasi (organized crime) dan dilakukan oleh orang-orang yang pintar (white
collar crime). Kejahatan seperti ini hanya dapat diungkap dengan cara-cara yang
luar biasa. Salah satu cara yang umum dikenal dalam mengungkap kejahatan
seperti ini, adalah dengan menarik keluar salah satu mata rantai jaringannya yaitu
dengan memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada salah satu mata
rantai jaringannya (orang dalam) yang mengetahui modus dan jaringan kejahatan
tersebut, untuk membuka jaringan kejahatan yang sangat tertutup itu. Dengan
dilakukannya tindakan penetapan sebagai tersangka terhadap padahal pelapor
dalam perkara itu, dan langsung dilanjutkan penangkapan dan penahanan dalam
kasus-kasus yang demikian akan menutup atau paling tidak memperkecil
kemungkinan pengungkapan jaringan kejahatan secara lebih luas atau sama
dengan membiarkan tidak terungkapnya kejahatan demikian secara lebih luas.
Kejahatan korupsi di Indonesia, telah ditetapkan sebagai musuh bersama
yang harus diberantas sejak awal masa reformasi tahun 1999 yaitu sejak
dikeluarkannya Ketetapan MPR RI Nomor XI Tahun 1998, perubahan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pembentukan KPK pada tahun
2003 dan berbagai kebijakan pemerintah yang lainnya. Hal ini berarti,
pemberantasan korupsi adalah salah satu tuntutan keadilan publik yang harus
direspons dengan baik oleh berbagai institusi negara. Karena itu, pemberantasan
kejahatan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) dan kejahatan terorganisasi (organized crime) adalah salah satu
tuntutan keadilan yang dikehendaki sekarang ini sebagai transitional justice.
Pemohon sebagai mantan pejabat penting di lingkungan institusi penegak
hukum yaitu Kepolisian RI, sebuah institusi yang sedang menjadi sorotan publik
karena terungkapnya konspirasi kejahatan oleh beberapa orang di lingkungan
instansi itu dalam kasus pajak Gayus Tambunan, pasti mengetahui lebih banyak
modus dan jaringan kejahatan itu di Indonesia, sehingga seharusnya warga
negara seperti Pemohon diberikan perlindungan sebagai saksi. Karena, pada
kenyataannya paling tidak dua dari tiga kasus yang pertama sekali diungkap dan
dilaporkan Pemohon yaitu kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi oleh
tersangka Gayus Tambunan dan kasus korupsi serta suap pada PT Arwana
93
Lestari telah terungkap dengan baik dan dibawa ke Pengadilan. Sedangkan satu
kasus lagi yaitu kasus penggunaan anggaran di Mabes Polri dan Polda-Polda di
seluruh Indoinesia belum sempat diungkap lebih jauh, sampai penahanan
terhadap Pemohon oleh penyidik Polri.
Tindakan menetapkan Pemohon atau siapapun warga negara yang
melakukan prestasi seperti yang dilakukan oleh Pemohon menjadi tersangka yang
diikuti tindakan penangkapan dan penahanan, bertentangan dengan jaminan
konstitusional yang diberikan kepada setiap warga negara yang berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945) yaitu hak
untuk berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Tindakan demikian dapat
terjadi, karena bersumber dari ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU 13 Tahun 2006
yang tidak secara tegas memberikan jaminan perlindungan sebagai saksi pelapor
dalam kasus-kasus yang demikian. Padahal dalam rangka untuk kepentingan dan
kemaslahatan umum dan untuk mencapai manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan umum, Pemohon seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai
saksi.
Di samping itu tindakan demikian juga bertentangan dengan jiwa yang
terkandung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, seperti dijelaskan
dalam Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut, yang menyatakan :“Dalam
rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana,
perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum
dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui dan menemukan suatu hal
yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan
melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian harus
diberi perlindungan dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia
tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. ”
Pemberian perlindungan saksi/pelapor dalam kasus seperti yang diuraikan
di atas in casu terhadap Pemohon, tidak harus memberikan impunitas terhadap
pelaku kejahatan (pelanggaran atas prinsip non-impunity), dan tidak pula
merupakan pelanggaran atas prinsip equality before the law. Persoalan pokok
yang harus dipecahkan dalam kasus ini adalah prinsip manakah yang lebih
dipentingkan
ketika
dihadapkan
antara
tuntutan
keadilan
dan
94
kepentingan/kemaslahatan umum dengan prinsip non-impunity serta prinsip
equality before the law? Menurut pendapat saya, kepentingan publik dan
kemaslahatan umum harus didahulukan daripada prinsip non-impunity atau prinsip
equality before the law. Hak partisipasi warga negara dalam hukum dan
pemerintahan untuk kepentingan publik yang lebih besar serta untuk menegakkan
keadilan publik yang lebih luas tidak boleh dikorbankan hanya untuk menegakkan
prinsip non-impunity atau prinsip equality before the law. Atau paling tidak,
mendahulukan ditegakkannya prinsip kepentingan dan kemaslahatan umum untuk
menegakkan keadilan publik yang lebih luas jauh lebih penting daripada
pemenuhan prinsip non-impunity atau prinsip equality before the law, sepanjang
tindakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum itu dilakukan dengan itikad
baik.
Menegakkan prinsip non-impunity dan prinsip equalitiy before the law
adalah baik, tetapi jauh lebih baik mengutamakan tegaknya prinsip kepentingan
dan kemaslahatan umum yang lebih besar dan keadilan publik yang lebih luas. Hal
ini sesuai dengan prinsip dalam kaedah ushul fiqh, apabila yang maslahat itu
banyak dan harus dilakukan salah satunya pada waktu yang sama, maka lebih
baik dipilih yang paling maslahat.
Ikhtibarul ashlahi, fa ashlah al ashlah.
Oleh karena itu, pelaksanaan prinsip non-impunity dan prinsip equality
before the law in casu terhadap Pemohon dalam perkara ini harus ditangguhkan
sampai selesainya pengungkapan kasus korupsi yang dilaporkan oleh Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut saya
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi, adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan bahwa
saksi pelapor yang melaporkan kejahatan-kejahatan korupsi dan kejahatan
terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus
yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh
pengadilan.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Susno Duadji; Henry Yosodiningrat; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Tindak Pidana Pencucian Uang; Gayus Tambunan; PT Salmah Arwana Lestari; Whistleblower; Perlindungan Saksi
