Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 28 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-11-17
Pemohon
Pemohon: Bambang Sugeng Irianto
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. A. Mukhtie Fadjar H. M. Arsyad Sanusi Makhfud
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 356 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang berbunyi, “Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, Pasal 353,
Pasal 354, dan Pasal 355 dapat ditambah dengan sepertiganya: ke-1, bagi yang
melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau
anaknya” yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
harus
mempertimbangkan terlebih dahulu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK), juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
16
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358) Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah secara prima facie
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo yang
akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam Pokok Permohonan;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
antara lain adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
17
[3.6] Menimbang bahwa karena prima facie Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon prima
facie
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan a quo, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan karena masalah kewenangan dan legal standing dalam
perkara ini sangat terkait dengan pokok permohonannya;
POKOK PERMOHONAN
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 356 ke 1
KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut berbunyi, “Pidana
yang ditentukan dalam Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355 dapat
ditambah dengan sepertiganya: ke-1 bagi yang melakukan kejahatan itu kepada
ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya”;
[3.8] Menimbang bahwa dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal
28I ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945, Pemohon mengemukakan hak-hak konstitusionalnya yang
dilindungi dan dijamin oleh konstitusi, yaitu:
1. Hak atas dasar prinsip Negara Indonesia adalah negara hukum;
2. Hak atas persamaan dan kewajiban bersama menjunjung hukum, secara
timbal balik bagi penegak hukum dan/atau lembaganya;
3. Hak atas jaminan kepastian hukum yang adil;
4. Hak untuk mendapatkan kemudahan, perlakuan khusus dan guna manfaat
yang sama demi mencapai persamanan dan keadilan;
5. Hak untuk beragama, dan hak-hak asasi manusia;
yang menurut Pemohon materi dalam Pasal 356 ayat (1), yang seharusnya
Pasal 356 ke-1 KUHP, berbunyi “Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351,
Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355 dapat ditambah sepertiganya: ke-1 bagi
yang bersalah yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang
sah, isterinya dan anaknya” bertentangan dengan UUD 1945, khususnya hak-
hak konstitusional Pemohon dengan alasan-alasan yang pada pokoknya:
18
a. Pemohon sebagai Terdakwa telah disidik oleh Penyidik Polresta Kediri dan
telah dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri berdasarkan
dakwaan kesatu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan
Pasal 356 ke-1 KUHP yang merupakan penerapan hukum yang salah
menyebabkan Pemohon telah dihadapkan di muka sidang peradilan umum
dan peradilan agama dengan tidak semestinya;
b. Kalimat dalam Pasal 356 ke-1 KUHP tersebut di atas bermakna sama
dengan setiap orang dalam hidup rumah tangga terjadi peristiwa
penganiayaan di dalam rumah tangga, khususnya antara suami isteri,
seharusnya ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Hukum Perkawinan Islam bagi suami isteri pemeluk agama
Islam, bukan menggunakan Pasal 356 ke-1 KUHP;
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang berbunyi, “Kalau bagi
suatu perbuatan yang dapat dipidana dengan ketentuan pidana umum, ada
ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu saja yang akan
digunakan”. Asas ini dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generali.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menegaskan
lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi suami, isteri, dan
anak, sehingga yang harus dipergunakan adalah ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, bukan KUHP;
d. Ketentuan Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana termuat
dalam lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi, “Jika suami atau
isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Agama”, juga sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
19
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi, “Gugat
cerai dilaksanakan di Pengadilan Agama”, serta undang-undang khusus,
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang selaras dengan arah pembangunan
nasional, yaitu terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber dari
Pancasila dan UUD 1945 yang mencakup materi hukum, aparatur hukum,
sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan negara hukum
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram;
Berhubung hal-hal di atas, maka sepatutnya negara dan Pemerintah
memperb
Kata Kunci
Undang-Undang;Pasal;Ayat;Hukum;Nomor;Pemohon;Tahun
