Pemohon
H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harno Joyo, S.Sos (Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Kuasa Pemohon :
Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
dikabulkan sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013, juncto Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Palembang
Nomor
34/Kpts/KPU.Kota-
006.435501/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013 di KPU
Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
71
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
72
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palembang di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Palembang, bertanggal 13 April 2013, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Palembang Nomor 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Palembang Tahun 2013 di KPU Kota Palembang, bertanggal 13 April
2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008, Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Palembang Nomor 28.A/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Palembang Tahun 2013, bertanggal 18 Februari 2013 (vide bukti
P-1), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor
29/Kpts/KPUKota-006.435501/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013,
bertanggal 21 Februari 2013 (vide bukti P-2), Pemohon adalah pasangan calon
yang berhak mengikuti Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 dengan Nomor
Urut 2;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
73
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada
Kota
Palembang Tahun 2013 dituangkan dalam
Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Tingkat
Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013,
juncto
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Palembang
Nomor
34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Palembang Tahun 2013 di KPU Kota Palembang, bertanggal 13 April 2013.
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Senin, 15 April 2013, hari Selasa, 16 April 2013, dan
hari Rabu, 17 April 2013, karena hari Minggu, 14 April 2013, bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 187/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi sebagai berikut:
1.
Permohonan Pemohon cacat yuridis atau cacat hukum;
2.
Permohonan Pemohon kabur/tidak jelas (obscuur libel);
3.
Permohonan Pemohon lewat waktu atau daluwarsa;
Terhadap
eksepsi
Termohon
mengenai
lewat
waktu,
Mahkamah
telah
mempertimbangkannya dalam paragraf [3.8] hingga paragraf [3.9] di atas.
74
Terhadap eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon
cacat yuridis atau cacat hukum karena menurut Termohon permohonan Pemohon
didaftar ke Mahkamah pada 15 April 2013, sedangkan surat permohonan a quo
baru ditandatangani pada 16 April 2013, Mahkamah telah memer
Kata Kunci
Komisi Pemilihan Umum; Kota; Kecamatan; kelurahan; Palembang; Alamsyah Hanafiah; pasangan; bakal calon; duduk perkara; pokok perkara; kewenangan; pemilukada; pemilihan umum; rezim; Gubernur; Walikota; Bupati; keadilan prosedural; keadilan substansial; kedudukan hukum; pertimbangan hukum; konklusi; permohonan; pemohon; termohon; pihak terkait; berita acara; Komisi Pemilihan Umum; Rekapitulasi Hasil; pembatalan; perolehan suara; keputusan, Formulir C1; Formulir D1; Formulir DA1; Formulir DB1; perselisihan; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; tempat pemungutan suara; Panitia Pemilihan Suara; nomor urut; Tim Sukses; daftar pemilih tetap, partai politik; posita; petitum; golput; penghitungan suara; saksi