Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012
Tanggal Putusan: 3 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-26
Pemohon
Irmawan dan H. Yudi Chandra Irawan [No.Urut 2]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah Keberatan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Gayo Lues Nomor 270/0507/KIP/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues Tahun
2012, tanggal 7 Juni 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
56
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
57
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah atas
Sengketa Kepala Daerah Pemilukada Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012, tanggal
7 Juni 2012, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah Keputusan hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues telah disahkan dalam Rapat Pleno
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues dengan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati,
tanggal 2 Mei 2012, dan berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues menetapkan Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Terpilih dengan Keputusan Nomor 270/0505/KIP/2012,
tanggal 3 Mei 2012. Atas Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor
270/0505/KIP/2012 tanggal 3 Mei 2012 tersebut telah diajukan keberatan ke
Mahkamah Konstitusi dan telah pula diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan
Putusan Nomor 36/PHPU.D-X/2012, tanggal 4 Juni 2012. Berdasarkan fakta
hukum tersebut Mahkamah Konstitusi mengesampingkan Keputusan KIP
Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0507/KIP/2012 bertanggal 7 Juni 2012 yang
dijadikan objek permohonan dalam perkara a quo, karena keputusan a quo
diterbitkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHPU.D-
X/2012, tanggal 4 Juni 2012, oleh karena itu permohonan Pemohon adalah salah
objek (error in objecto);
[3.6]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah seharusnya berdasarkan Pasal
4 ayat (1) PMK 15/2008, permohonan Pemohon adalah mengenai rekapitulasi
hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gayo
58
Lues sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil
Bupati Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
(Model DB-KWK,KIP), tanggal 2 Mei 2012 (vide bukti P-2). Seandainyapun objek
permohonan Pemohon adalah mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, tanggal 2 Mei 2012
sebagaimana tersebut di atas, pengajuan permohonan Pemohon telah lewat waktu
karena seharusnya berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tenggang waktu
untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara
Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon
menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan,
dan Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”. Dengan demikian tenggang waktu
pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah terhitung tiga hari kerja setelah
tanggal penetapan KIP Kabupaten Gayo Lues tanggal 2 Mei 2012, yaitu hari
Kamis, 3 Mei 2012, hari Jumat, 4 Mei 2012, dan terakhir hari Senin, 7 Mei 2012,
karena hari Sabtu, 5 Mei 2012 dan hari Ahad, 6 Mei 2012 bukan hari kerja,
sedangkan
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
225/PAN.MK/2012 permohonan a quo diajukan dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2012;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut
Mahkamah objek permohonan Pemohon salah objek, sehingga kedudukan hukum
(legal standing), tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan;
4.
