Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Putusan: 7 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-18
Pemohon
Pemohon : Wan Zuhendra dan Irwan Djamaluddin Kuasa Pemohon : Hendrayana, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Anambas
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Anambas Nomor 23/SK/KPU-KKA/VI/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
86
Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2010 tanggal 12 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Kewenangan
mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
87
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon telah
mengajukan eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah yang menyatakan bahwa
objek keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 menyatakan, “... keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon”. Objek sengketa Pemilukada yang menjadi
kewenangan Mahkamah dipertegas kembali dalam Pasal 4 huruf b PMK 15/2008
yang menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
88
Pemohon dalam permohonan a quo lebih banyak menguraikan mengenai adanya
kecurangan atau pelanggaran, sehingga seharusnya pelanggaran demikian bukan
menjadi objek perselisihan Pemilukada di Mahkamah, melainkan menjadi
kewenangan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Lapangan, serta peradilan Umum setelah melalui
proses di Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya. Oleh karena
menurut Termohon, permohonan Pemohon harus ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon tersebut terkait
mengenai
kewenangan
Mahkamah,
maka
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan mengenai Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon,
tenggang waktu pengajuan permohonan, serta Pokok Permohonan Pemohon,
terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon;
[3.6]
Menimbang
bahwa
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perselisihan Pemilukada pada pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari
Pasangan Calon Peserta Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara
Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (vide
Pasal 4 PMK 15/2008), namun sejak putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tanggal
2 Desember 2008, Mahkamah telah memberikan putusan terkait dengan
pelanggaran serius dalam proses Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis,
dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) dan dapat memengaruhi hasil Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mempersoalkan
mengenai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman
hasil pemilukada Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2010 yang menurut
Pemohon dalam proses pelaksanaan Pemilukada tersebut telah terjadi
pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
89
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 19/SK/KPU-KKA/IV/2010 bertanggal 21
April 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Anambas Tahun 2010, Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2010
dengan Nomor Urut 5;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yan
Kata Kunci
Anambas; phpud; wan zuhendra;
