Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 42/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-06-16

Pemohon

Ir. Iwan Sumule, dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pertanggungjawaban Pemerintah Terkait Dengan Penggunaan Anggaran Dalam Penanganan Pandemi Covid-19