Permohonan Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-09-03
Pemohon
Hj. Maphilinda Syahrial Kuasa Hukum : Grees Selly, S.H., M.H. dan Surya Abdi Juliansyah, S.H.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan bahwa dalam [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 sepanjang frasa “telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 3 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
