Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 42/PUU-XVII/2019 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 23 September 2019

Tanggal Registrasi: 2019-09-03

Pemohon

Hj. Maphilinda Syahrial Kuasa Hukum : Grees Selly, S.H., M.H. dan Surya Abdi Juliansyah, S.H.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945; 3. Menyatakan bahwa dalam [[Pasal 3 huruf b]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 2 Tahun 2018 sepanjang frasa “telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 3 huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Gugur** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->