Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 42/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-03-25

Pemohon

1. Jumanto 2. Fathor Rasyid Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian undang Undang; Pilkada; Gubernur; Wakil Gubernur; Bupati; Wakil Bupati; Walikota; Wakil Walikota; PERPU; Jabatan Publik; Jabatan Politik; Pencabutan Hak; Hak Dipilih dan Memilih; pidana Penjara; Rehabilitasi; elected officials; reintegrasi sosial; Calon Kepala Daerah