Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-03-25
Pemohon
1. Jumanto 2. Fathor Rasyid Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678),
selanjutnya disebut UU 8/2015) yang menyatakan:
Pasal 7 huruf g, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
Pasal 45 ayat (2) huruf k, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf g;
Terhadap:
Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28C ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”;
Pasal 28J ayat (2), “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok-pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU
8/2015 terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan:
1. Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang normanya telah diatur dan
diberikan oleh UUD 1945, yakni:
- hak konstitusional untuk berdaulat yang sesuai dengan hukum dan
konstitusi sebagai konsekuensi dari pernyataan Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum atau “rechtsstaat” sebagaimana diatur oleh Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
- hak konstitusional yang menyatakan semua warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sebagaimana
diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
- hak konstitusional yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; hak
ko
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut, terdapat tiga orang hakim konstitusi
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Maria
Farida Indrati, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi
Suhartoyo, sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati
Bahwa mengenai ketentuan “syarat tidak pernah dipidana”, Mahkamah
Konstitusi telah memutusnya dalam beberapa putusan, di antaranya dalam
Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007, bertanggal 11 Desember 2007
yang kemudian dikutip kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009,
bertanggal 24 Maret 2009, yang menyatakan, antara lain,
Bahwa untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), Mahkamah
dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 menyatakan, “hal
tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama
sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul
segala resiko pilihannya”. Oleh karena itu, agar rakyat dapat secara kritis menilai
calon yang akan dipilihnya, perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang pernah
menjadi terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati
dirinya yang demikian dan tidak menutup-nutupi atau menyembunyikan latar
belakang dirinya. Selain itu, agar tidak mengurangi kepercayaan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007
juga perlu dipersyaratkan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang dan telah melalui proses adaptasi kembali ke
masyarakat sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi
bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di
Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu juga bersesuaian
dengan bunyi frasa “diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”; ...
dst”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
… Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan
Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008
merupakan
norma
hukum
yang
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional). Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials)
sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Kemudian Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut, diperkuat
kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 120/PUU-VII/2009, bertanggal 20 April
2010 yang antara lain menyatakan:
“…Bahwa persyaratan calon kepala daerah yang telah diberikan tafsir baru oleh
Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, adalah
semata-mata persyaratan administratif. Oleh karena itu, sejak tanggal 24 Maret
2009, rezim hukum Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU 12/2008 sebagaimana bunyi dan makna teks aslinya berakhir,
dan sebagai gantinya maka sejak saat itulah di seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia berlaku tafsir baru atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang mantan narapidana yang boleh
menjadi calon kepala daerah menurut Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-
V/2007 tanggal 11 Desember 2007 juncto Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-
VII/2009 tanggal 24 Maret 2009. Norma baru yang lahir karena tafsir baru tersebut
bersifat erga omnes; … dst”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
Bahwa terhadap keempat syarat yang termuat dalam Putusan Mahkamah
Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor
26/PHPU.D-X/2012, bertanggal 14 Mei 2012 menjadikan dasar pertimbangan
terhadap calon wakil kepala daerah yang merupakan mantan narapidana secara
kumulatif, yaitu dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Aceh Singkil, yang pada
akhirnya Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor 26/PHPU.D-X/2012,
bertanggal 14 Mei 2012 tersebut menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Dul Musrid, telah memenuhi Putusan Mahkamah
Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut, sehingga dapat menjadi Calon Wakil Bupati
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Terlebih lagi, dalam Putusan Mahkamah Nomor 79/PUU-X/2012,
bertanggal 16 Mei 2013 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, antara lain,
“[3.15] Menimbang bahwa terhadap syarat untuk mencalonkan diri sebagai
anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g dan
Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 adalah sama dan sebangun dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Menurut Mahkamah, setelah
adanya Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, pembentuk Undang-Undang telah
melakukan perubahan ataupun perumusan norma sesuai dengan putusan
Mahkamah a quo. Perubahan ataupun perumusan norma baru oleh pembentuk
Undang-Undang tersebut termuat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf g dan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 yang menyatakan, “Persyaratan
ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya,
terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal
calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-
ulang;”
Dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah jelas dan
terang benderang bahwa keempat syarat yang tercantum dalam Putusan
Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut, berlaku secara kumulatif dan telah
dilaksanakan oleh pembentuk Undang-Undang dengan melakukan perubahan
Undang-Undang dan menempatkannya dalam penjelasan pasal.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
Pemohon dalam permohonannya di halaman 19 dan halaman 20 angka
25 dan angka 26 mengakui adanya putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009,
tersebut dan “menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009,
bertanggal 24 Maret 2009 tidak dijadikan oleh Pembentuk Undang-Undang
dalam membuat aturan yang lebih baik dengan mengindahkan putusan
tersebut”. Padahal, pembentuk Undang-Undang telah mengubah norma Pasal 7
huruf g UU 8/2015 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009 tersebut, dengan menempatkanya pada penjelasan pasal a quo.
Ketentuan Pasal 7 huruf g dan Penjelasannya dalam UU 8/2015 sama
dengan ketentuan Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menempatkan keempat syarat yang termuat dalam amar Putusan Mahkamah
Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut dalam penjelasan Pasal 12 huruf g dan Pasal 51
ayat (1) huruf g, dan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Nomor
79/PUU-X/2012, bertanggal 16 Mei 2013, tidak mempermasalahkan walaupun
penempatannya dalam Penjelasan;
Berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat saya Pasal 7 huruf g UU
8/2015 tidak dapat ditafsirkan lain selain sesuai dengan Putusan Mahkamah
Nomor 4/PUU-VII/2009 tersebut, karena Putusan Mahkamah telah memberikan
jalan keluar, yaitu memberi kesempatan bagi mantan narapidana untuk menduduki
jabatan publik yang dipilih (elected officials). Dengan dibukanya kesempatan
kepada mantan narapidana dalam berpolitik berarti Mahkamah Konstitusi telah
berbuat adil dan telah mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas karena
dulu pernah dipidana. Dengan demikian maka penafsiran terhadap ketentuan
“syarat tidak pernah dipidana” telah selesai, sehingga “syarat tidak pernah
dipidana” tetap dimaknai sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009.
Namun demikian, pembentuk Undang-Undang seharusnya meletakkan
empat syarat yang terdapat dalam penjelasan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 ke dalam
norma Pasal 7 huruf g UU 8/2015;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut pendapat saya
seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
2. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi Suhartoyo
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 menyatakan, “Warga negara Indonesia yang
dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:….. g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.” Penjelasan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 tersebut menyatakan,
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan
pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan
sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official)
dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik
bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.”
Terhadap norma undang-undang yang materi muatannya serupa dengan
norma yang terkandung dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 Mahkamah telah
berkali-kali menegaskan pendiriannya. Dimulai dari Putusan Nomor 14-17/PUU-
V/2007 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 4/PUU-
VII/2009, Putusan Nomor 120/PUU-VII/2009, dan Putusan Nomor 79/PUU-X/2012.
Inti pendapat Mahkamah dalam putusan-putusannya tersebut adalah bahwa
norma Undang-Undang yang materi muatannya seperti yang termuat dalam Pasal
7
huruf
g
UU
8/2015
adalah
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional). Syaratnya ialah (1) berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik
yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran
atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Keempat syarat tersebut
bersifat kumulatif.
Penting kiranya untuk diingat kembali pertimbangan hukum Mahkamah
yang menyatakan pendiriannya tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan
Nomor 4/PUU-VII/2009, yang sesungguhnya merupakan penegasan terhadap
putusan
sebelumnya.
Dalam
putusan
tersebut,
Mahkamah
antara
lain
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
“[3.18] ….. Mahkamah juga perlu mempertimbangkan Putusan Nomor 14-
17/PUU-V/2007 tentang peniadaan norma hukum yang memuat persyaratan a quo
tidak dapat digeneralisasi untuk semua jabatan publik, melainkan hanya untuk
jabatan publik yang dipilih (elected officials), karena terkait dengan pemilihan
umum (Pemilu) dalam hal mana secara universal dianut prinsip bahwa peniadaan
hak pilih itu hanya karena pertimbangan ketidakcakapan misalnya karena faktor
usia (masih di bawah usia yang dibolehkan oleh Undang-Undang Pemilu) dan
keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah
dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap (vide Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004);
Bahwa untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), Mahkamah
dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 menyatakan, “hal
tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama
sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul
segala resiko pilihannya”. Oleh karena itu, agar rakyat dapat secara kritis menilai
calon yang akan dipilihnya, perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang pernah
menjadi terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati
dirinya yang demikian dan tidak menutup-nutupi atau menyembunyikan latar
belakang dirinya. Selain itu, agar tidak mengurangi kepercayaan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007
juga perlu dipersyaratkan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang dan telah melalui proses adaptasi kembali ke
masyarakat sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi
bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di
Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu juga bersesuaian
dengan bunyi frasa “diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”; ...
dst”
… Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi “tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan put
Kata Kunci
Pengujian undang Undang; Pilkada; Gubernur; Wakil Gubernur; Bupati; Wakil Bupati; Walikota; Wakil Walikota; PERPU; Jabatan Publik; Jabatan Politik; Pencabutan Hak; Hak Dipilih dan Memilih; pidana Penjara; Rehabilitasi; elected officials; reintegrasi sosial; Calon Kepala Daerah
