Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 April 2015
Tanggal Registrasi: 2014-04-10
Pemohon
1. R. Soedarno; 2. Prof. Dr. Zulhasril Nasir, M.A; 3. Soetopo Ronodihardjo; 4. Ir. Benggol Martonohadi; 5. Dkk.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. 3. Pokok Permohonan 3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini. 3.2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan suatu Undang-Undang. 3.3. Bahwa telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU 2/2012), yang salah satu pasalnya, mengenai batasan (difinisi) Ganti Kerugian, yaitu Pasal 1 angka 10 berbunyi: “Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”., pasal mana sangat tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, dua pihak mana berada dalam sisi yang berseberangan. Dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum ya... #### Pokok Permohonan 3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini. 3.2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada, termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi serta prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan suatu Undang-Undang. 3.3. Bahwa telah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU 2/2012), yang salah satu pasalnya, mengenai batasan (difinisi) Ganti Kerugian, yaitu Pasal 1 angka 10 berbunyi: “Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah”., pasal mana sangat tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, dua pihak mana berada dalam sisi yang berseberangan. Dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil atas hak miliknya. Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan berikut. 3.4. Bahwa mengenai keadi... [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 33 UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2012]] tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
