Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 19 September 2011
Tanggal Registrasi: 2011-06-27
Pemohon
Suhardi Somomoelyono
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan SUHARDI SOMOMOELYONO, S.H., M.H., warga negara Indonesia, pekerjaan Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI), alamat Citylofts Sudirman Lantai 17 Unit 9, Jalan K.H. Mas Mansyur 121 Jakarta Pusat; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April 2011 memberi kuasa kepada Dominggus Maurits Luitnan, S.H., Abdurrahman Tardjo, S.H., Paulus Pase, S.H., MH., Carlo Lesiasel, S.H., Hj. Metiawati, S.H., M.H., dan L.A.Lada, S.H. adalah Advokat pada Lembaga Advokat/Pengacara Dominika, beralamat di Jalan Stasiun Sawah Besar Lantai 1 Blok A Nomor 1-2 Jakarta Pusat, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa, dengan surat permohonan bertanggal 16 Juni 2011, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni 2011 dengan Registrasi Perkara Nomor 42/PUU-IX/2011, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2011, perihal Pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 354/TAP.MK/2011, bertanggal 27 Juni 2011, tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 377/TAP.MK/2011, bertanggal 7 Juli 2011, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 18 Juli 2011 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa pada tanggal 20 Juli 2011 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) yang secara tegas menghapus Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang merupakan satu-satunya pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon; e. bahwa dalam sidang tanggal 19 Agustus 2011 Pemohon secara lisan menyatakan mencabut permohonannya; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 September 2011, telah menetapkan penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; g. bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali 3 permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Pasal 24C ayat (1) huruf a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074); MENETAPKAN, Menyatakan: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan M. Akil Mochtar masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal enam bulan September tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap 4 Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Harjono masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Achmad Sodiki ttd ttMuhammad Alim ttd Maria Farida Indrati ttd ttdttAnwar Usman ttd ttd.Ahmad Fadlil Sumadi ttd Hamdan Zoelva tttd dHarjono PANITERA PENGGANTI, ttd Eddy Purwanto
Kata Kunci
Pengujian; Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Konstitusi; penarikan kembali; registrasi; Suhardi Somomoelyono;
