Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Astro Alfa Liecharlie, S.S.
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
11
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
12
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2):
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon, Astro Alfa Liecharlie, menjelaskan dirinya sebagai
perseorangan
warga
negara
Indonesia,
yang
berkeinginan
untuk
mencalonkan dirinya sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024. Pemohon beranggapan dengan berlakunya norma
a quo akan merugikan hak konstitusional Pemohon, karena jika mendasarkan
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
maka Pemohon yang lahir pada tanggal 4 Agustus 1995, saat pendaftaran
pasangan calon, yaitu tanggal 27 Agustus 2024, baru berusia 29 tahun 23 hari
sehingga tidak dapat mencalonkan sebagai calon wakil gubernur pada tahun
2024.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon adalah benar perorangan
warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon. Pemohon menguraikan berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai
calon wakil gubernur dalam Pilkada tahun 2024. Dalam menguraikan kerugian hak
13
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pemohon terhalang
untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dengan syarat pembatasan
usia dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, Pemohon baru berusia 29
tahun 23 hari pada saat pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.
Padahal, persayaratan usia minimum untuk menjadi calon wakil gubernur dalam
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah minimum berusia 30 tahun. Oleh
karena itu, telah jelas tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakuknya norma
yang dilakukan pengujian. Apabila norma a quo dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat, yaitu minimum berusia 21 tahun, kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusional bersyarat dimaksud, menurut Mahkamah Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah agar perkara a
quo diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Argumentasi permohonan provisi
demikian didasarkan pada timeline (tahapan) penyelenggaraan Pilkada 2024
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2/2024),
di mana pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada
tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Terhadap permohonan tersebut,
karena norma Pasal 7 ayat (2) hur
Kata Kunci
syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, batas usia, usia minimum 30 tahun, calon, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penetapan pasangan calon, pilkada
