Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-22
Pemohon
Sindi Enjelita Sitorus dan Hesti Br. Ginting
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
17
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419, selanjutnya UU
23/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah memandang perlu untuk
menegaskan beberapa hal penting berkenaan dengan surat kuasa dan permohonan
para Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan para Pemohon
bertanggal 7 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 10 Maret 2022
dan diregistrasi pada tanggal 22 Maret 2022. Terhadap permohonan a quo,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pendahuluan pada tanggal 14 April 2022.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah wajib memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan;
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Sub-paragraf [3.3.1] di atas, dalam sidang
pendahuluan, Majelis Hakim telah menasihati para Pemohon untuk memperbaiki
surat kuasa dan permohonannya. Surat kuasa bertanggal 1 Maret 2022 harus
diperbaiki karena pada pokoknya hanya menyatakan, penerima kuasa diberi
kewenangan untuk membuat permohonan pengujian, memanggil ahli dan membuat
Kata Kunci
KDRT, kekerasan, psikis, rumah tangga
