Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 41/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-07-26

Pemohon

Aliansi Nusantara, dalam hal ini diwakili oleh Drs. T. Budiman Soelaim, M.Hum dan Zainal Abidin, S.H.I.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan (pembentukan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak memenuhi ketentuan penetapan (pembentukan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan [[Pasal 59 ayat (1) huruf a]], [[Pasal 61]], [[Pasal 62]] dan [[Pasal 82]]A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (2)]], [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 28]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] memiliki keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Aliansi Nusantara, Notaris Sulistyo Pribadi, S.H., M.Kn. Nomor 47 tanggal 15 Juni 2017; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Nusantara, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009855.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 Juni 2017, berkedudukan di Bendungan, Jalan Hankam Nomor 24 RT.006/RW.009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi KTP Drs. Tatang Budiman, selaku ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**