Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Tanggal Putusan: 30 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Pemohon
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
34
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(selanjutnya disebut UU 12/1995) dan Penjelasannya terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
35
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya sebagai
berikut:
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
(1) Narapidana berhak:
…
i.
Mendapatkan pengurangan masa pidana;
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995
Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pada saat
ini merupakan warga binaan yang sedang menjalankan vonis hukuman atas
perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap
sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 176PK/Pid.Sus/2017;
36
3. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”;
b. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya yang multitafsir
sehingga Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan remisi atau
pengurangan masa hukuman setelah menjalankan masa pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap;
c. Bahwa dengan tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman
yang merupakan hak Pemohon maka Pemohon berpandangan terhadap
Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penejelasannya telah terjadi
pergeseran makna yang multitafsir atas hakekat “hak untuk mendapatkan
remisi” yang pada kenyataannya tidak memenuhi rasa keadilan bagi
Pemohon yang dibuktikan dengan adanya sikap pemerintah sebagai institusi
tunggal dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan pengayoman terhadap
warga binaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (selanjutnya disebut PP 99/2012) yang memuat syarat
tambahan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan delik korupsi,
khususnya syarat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collabolator)
dan dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK);
d. Bahwa menurut Pemohon telah terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi
karena pada umumnya warga binaan yang divonis melakukan korupsi yang
berasal dari kejaksaan memperoleh remisi, sedangkan untuk Pemohon yang
37
divonis melakukan korupsi yang berasal dari KPK tidak mendapatkan remisi
karena dianggap oleh KPK Pemohon bukan merupakan justice collabolator,
sekalipun Pemohon berkelakuan baik;
e. Bahwa menurut Pemohon berkaitan dengan justice collabolator, tidak
mungkin Pemohon dijadikan atau menjadi justice collabolator untuk fakta
hukum yang sama sekali tidak Pemohon ketahui.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah,
permasalahan yang sedang dialami oleh Pemohon adalah akibat adanya anggapan
perlakuan yang berbeda (diskriminasi) dalam pemberian pengurangan masa pidana
(remisi) sebagai hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dan Penjelasannya. Dengan adanya
anggapan diskriminasi yang dialami oleh Pemohon tersebut mengakibatkan pula
adanya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, khususnya berkaitan
dengan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality
before the law) sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berkaitan
dengan pilihan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar adanya hak
konstitusional sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pasal
28J ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami mengandung makna bahwa setiap orang
berhak untuk dihormati hak asasinya dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci
Hak remisi bagi Narapidana kasus korupsi
