Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 41/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015

Tanggal Registrasi: 2015-03-25

Pemohon

Muhamad Zainal Arifin, S.H. Kuasa Pemohon: Heru Setiawan, Novi Kristianingsih, dan Rosantika Permatasari Putri

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum