Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 41/PUU-XII/2014 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 8 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2014-04-10

Pemohon

1. Dr. Rahman Hadi, MSi; 2. Dr. Genius Umar, S.Sos; MSi; 3. Empi Muslion, A.P; S.Sos.,MT.,M.Sc; 4. Rahmat Hollyson Maiza, M.AP; 5. Dr. Muhadam Labolo; 6. Dr. Muhammad Mulyadi; AP.,MSi; 7. Sanherif S. Hutagaol, S.Sos., MSi; 8. Dr. Sri Sundari, SH., MM; Kuasa Pemohon: Sunggul H. Sirait, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Wahiduddin Adams (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ASN; Aparatur Sipil Negara; PNS; UU ASN; UU Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 119; Pasal 123 ayat (3); hak konstitusional; Pasal 18 ICCPR; nondiskriminasi; diskriminasi; norma objek pengujian; NOP; status warga negara; pejabat negara; Pasal 1 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 1999; HAM; diskriminasi PNS; Pasal 59 ayat (5) huruf g; UU Nomor 32 Tahun 2004; pemerintahan daerah; sistem pemilihan; rekrutmen; jabatan negara; jalur perseorangan; partai politik; UU Nomor 12 Tahun 2008; Pasal 59 ayat (1); elegibilitas; hak untuk berkompetisi; kesamaan numerik; kesamaan proporsional; cara pandang prinsip keadilan; kebenaran; fairness; asas kepastian hukum; asas persamaan perlakuan; asas uniformitas; pengamputasian hak warga negara; selected; election; netralitas; UU Nomor 43 Tahun 1999; Jeremy Bentham; mengabulkan permohonan sebagian