Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 41/PUU-XI/2013 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 5 September 2013

Tanggal Registrasi: 2013-04-08

Pemohon

I Wayan Dendra, S.H., M.H Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

hak keuangan;administratif;