Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 41/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2012-05-07

Pemohon

Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi dan Denni

Majelis Hakim

Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Mardian Wibowo

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Keuangan Negara; Undang-undang Perbendaharaan Negara; Keuangan Negara; Perbendaharaan Negara; Pinjaman Negara; Utang Negara; Pajak; Persetujuan DPR; Menteri Keuangan; Kerugian Konstitusional secara spesifik; Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;