Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-06-27
Pemohon
Habel Rumbiak
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, H. M. Akil Mochtar, H. Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah menguji Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151, selanjutnya disebut UU 21/2001), yang menyatakan, “Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”. Menurut Pemohon pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yaitu bertentangan dengan: 9 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai pengujian Undang-Undang in casu Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 10 Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang 11 terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau pihak dimaksud haruslah: a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara; b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang- Undang yang dimohonkan pengujian; [3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 dengan alasan pokok sebagai berikut: Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 khususnya frasa, “..... dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”, saat ini menimbulkan berbagai tafsir di Papua dan diwacanakan oleh berbagai pihak untuk kepentingannya masing-masing; Pemohon sangat khawatir dengan berbagai penafsiran tersebut, akan mempengaruhi penyelenggara Pemilukada di Papua, yakni KPU Provinsi Papua, dan selanjutnya akan merugikan Pemohon, bilamana tidak ada ketegasan berkenaan dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 tersebut. Berbagai penafsiran tersebut timbul karena pada dasarnya ada kelemahan rumusan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 khususnya frasa, “.....dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”, yang tidak tegas; Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 khususnya frasa, ”.....dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya”, setiap kali dapat dipilih untuk satu periode berikutnya terus-menerus tanpa batasan berapa kali periode, apakah satu kali periode, dua kali periode, tiga kali periode atau setiap periode berikutnya; [3.9] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon terdapat potensi ditafsirkannya Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang a quo secara lain, yaitu bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak hanya terbatas dua kali 12 sehingga prima facie Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; [3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, Mahkamah tidak harus mendengar keterangan DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Oleh karena posisi hukum yang dipersoalkan dalam permohonan sudah jelas maka dalam memeriksa permohonan Pemohon, Mahkamah tidak perlu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan keterangan Presiden; Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.12] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) UU 21/2001 pada frasa, “dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”, yang menurut Pemohon frasa tersebut bersifat multi tafsir dan seolah-olah seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dapat dipilih terus-menerus tanpa batasan berapa kali periode, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, pasal a quo sudah
Kata Kunci
Habel Rumbiak, Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; permohonan tidak beralasan hukum.
