Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012
Tanggal Putusan: 3 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-25
Pemohon
Haprizal Roji dan Toni Heriedi [No.Urut 6]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Haprizal Roji, S.Sos dan Ir. Toni Heriedi, dengan permohonan bertanggal 18 Juni 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juni 2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-X/2012 pada tanggal 25 Juni 2012, perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012; b. bahwa terhadap Permohonan Registrasi Nomor 41/PHPU.D- X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 311/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 41/PHPU.D- X/2012, bertanggal 25 Juni 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 312/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 29 Juni 2012; c. bahwa dalam sidang pertama untuk pemeriksaan pendahuluan tanggal 29 Juni 2012, Pemohon secara lisan mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 41/PHPU.D-X/2012; d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2012 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 2 29 Juni 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 41/PHPU.D-X/2012; e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 41/PHPU.D- X/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: - Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Permohonan dengan register Nomor 41/PHPU.D-X/2012 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012, ditarik kembali; - Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Achmad Sodiki selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Achmad Sodiki selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon/kuasanya tanpa dihadiri oleh Pemohon dan Pihak Terkait/kuasanya; 4 KETUA, ttd. Achmad Sodiki ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Luthfi Widagdo Eddyono
