Permohonan Keberatan Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008
Tanggal Putusan: 1 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-14
Pemohon
Hj. Khofifah Indar Parawansa, Mudjiono
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Cholidin N
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2008
Putaran II berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2008
Putaran II bertanggal 11 November 2008;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan Permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
101
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut PP 6/2005);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Provinsi Jawa Timur
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30
Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008
Putaran II bertanggal 11 November 2008, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
102
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti Putaran II Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) UU 32/2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam
paragraf [3.5] sebagai berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur, yang oleh Termohon telah ditetapkan pada Nomor
Urut satu;
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2008 Putaran II bertanggal 11
November 2008. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon secara keliru telah
ditetapkan hanya memperoleh sejumlah 7.669.721 suara, sedang Pasangan
Calon Nomor Urut lima memperoleh sejumlah 7.729.944 suara;
- bahwa menurut Pemohon hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas terjadi karena
penghitungan dilakukan berdasarkan kekeliruan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh Termohon, antara lain, dengan cara Pemohon tidak diberikan formulir C-1
yang menjadi hak Pemohon, kesalahan perhitungan di 26 Kabupaten/Kota, dan
sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh pada hasil penghitungan.
Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan perhitungan
103
suara yang dilakukan oleh Termohon;
- Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun
2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II ditetapkan
pada tanggal 11 November 2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap
penetapan Termohon oleh Pemohon diajukan ke Mahkamah pada tanggal 14
November 2008 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
85/PAN.MK/XI/2008 yang kemudian diregistrasi pada tanggal 14 November 2008
dengan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menentukan,
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di
daerah yang bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.8] di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan a quo memenuhi
persyaratan dan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta diajukan masih
dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.
104
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
termuat secara lengkap dalam Duduk Perkara pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur periode 2008-2013 dengan Nomor Urut satu berdasarkan Keputus
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Jawa Timur; Khofifah Indar Parawansa;KPU; Soekarwo; Gubernur;Wakil Gubernur; pemungutan suara; penghitungan suara; sistematis; terstruktur; masif;Sampang;Bangkalan;Pamekasan; KARSA; MANTEP
