Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten NiasTahun 2010
Tanggal Putusan: 10 Mei 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-20
Pemohon
Pemohon : Faigi'asa Bawamenewi dan Ronal Zai [No. Urut 3] Termohon : KPU Kab. Nias
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor
12/Kpts/KPU-Kab-002.434713/2011
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Nias Tahun 2011, tanggal 9 April 2011, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-002.434713/2011
tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Terpilih Periode 2011-
2016 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Nias Tahun 2011, tanggal 9 April 2011;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
90
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
91
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Nias sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 12/Kpts/KPU-
Kab-002.434713/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Tahun
2011, tanggal 9 April 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008) dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon
dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Nomor 05/Kpts/KPU-Kab-002.434713/2011 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Nias Tahun 2011, tanggal 7 Februari 2011, Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 3 (vide Bukti P-4);
92
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Nias
Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Nomor 12/Kpts/KPU-Kab-002.434713/2011 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011, tanggal 9 April 2011 (vide
Bukti P-1);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 11 April 2011, Selasa,
12 April 2011, dan Rabu, 13 April 2011, karena Ahad, 10 April 2011 bukan hari
kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 12 April 2011, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 139/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena perkara ini terkait dengan perkara yang
lain dengan objek yang sama tetapi dengan registrasi nomor perkara yang
berbeda, maka pertimbangan hukum dalam perkara ini tetap dikaitkan dengan
fakta-fakta dan pertimbangan hukum dalam perkara yang lainnya yaitu Perkara
93
Nomor 42/PHPU.D-IX/2011;
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait dalam keterangan tertulisnya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyatakan permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.14] Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa sebagaimana putusan-putusan Mahkamah terkait dengan objek
permohonan, Mahkamah dapat memutus tidak hanya berkait de
