Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 41/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024

Pemohon

Astro Alfa Liecharlie, S.S.

Amar Putusan

Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, batas usia, usia minimum 30 tahun, calon, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penetapan pasangan calon, pilkada