Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Perkara 41/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 September 2023

Pemohon

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, UU cipta kerja, ciptaker, partisipasi bermakna, kuorum pada pengesahan UU cipta kerja, asas kejelasan rumusan yang multitafsir, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang telah menghapus 9 pasal ketenagakerjaan