Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 41/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020

Tanggal Registrasi: 2019-08-26

Pemohon

Krisman Dedi Awi Fonataba, S.Sos dan Darius Nawipa Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., SpN.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 28 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 28 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2001]] tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->