Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-05-11
Pemohon
Ir. Said Iqbal, M.E., Yudi Arianto, Rusli, dkk Kuasa Hukum : Suparno, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 47 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai memuat sepeda motor berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum;
atau setidak-tidaknya diputuskan dengan putusan konstitusional bersyarat, apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa [[Pasal 47 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat sepeda motor berfungsi sebagai kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
Bukti P-1:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon berjumlah 50 orang yaitu Ir. Said Iqbal, M.E., Yudi Arianto, Rusli, Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Iswady, Ade Abdurahman, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, M. Basori Bin Sumanta, Fauzan Zidni Haris, Krista Hasiholan, Mulyadi, Nurhasan, Olazatule Gea, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, Nu’man Fauzi, Judy Winarno, Slamet Riyadi, Heriyanto, H. Muhamad Yadun Mufid, S.E, Denis Firgahandi, Nurdjaini, Drs. Syawal Harahap, Rosalina Karamoy, Hanipah, Agus Suyadi, Sutrisno, Siti Alfiah, Nani Kusmaeni, Rohman, Mundiah, S.H., Septian, Sayed Masykur, Agustina Syukur, Hendra Ismawan, Astuti Noor Tjiptiani, Agung Saprudin, Jajat Sudrajat, Sarmin, M. Iqbal Lubis, Meilani Widyastuti, Siti Hanifa Auliana, Evi Ristiasari, Aan Suherlan, Didi Johandi, Hasan, S.T., dan M. Syamsu Rizal;
Bukti P-4:
Fotokopi Tanda Pengemudi Ojek On Line berjumlah 17 orang yaitu 7 orang dengan Aplikasi Gojek (Yudi Arianto, Rusli, Arief Budi Kurniawan, Enong Yuminar, Fauzan Zidni Haris, Nurhasan, Olazatule Gea), dan 9 orang dengan Aplikasi Grab (Faisal, Eddy Budiyanto, Agus Satriadi Arifin, Ade Abdurahman, Krista Hasiholan, Mulyadi, Muhammad Fahrozi Muharram, Randy Nugraha, M.Syamsu Rizal) serta 1 orang dengan Aplikasi Uber (M. Basori Bin Sumanta);
Bukti P-5:
Fotokopi Sumber berita online dari Daily.Oktagon.Co.Id tentang “Bagaimana Perkemb
