Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-26
Pemohon
Aliansi Nusantara, dalam hal ini diwakili oleh Drs. T. Budiman Soelaim, M.Hum dan Zainal Abidin, S.H.I.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan (pembentukan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak memenuhi ketentuan penetapan (pembentukan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan [[Pasal 59 ayat (1) huruf a]], [[Pasal 61]], [[Pasal 62]] dan [[Pasal 82]]A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (2)]], [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 28]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] memiliki keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Aliansi Nusantara, Notaris Sulistyo Pribadi, S.H., M.Kn. Nomor 47 tanggal 15 Juni 2017;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Nusantara, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009855.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 Juni 2017, berkedudukan di Bendungan, Jalan Hankam Nomor 24 RT.006/RW.009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Drs. Tatang Budiman, selaku
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
