Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-08
Pemohon
I Wayan Dendra, S.H., M.H Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga
15
Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3182, selanjutnya disebut UU 12/1980) terhadap Pasal 23 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas undang-undang in casu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UU 12/1980
16
terhadap Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
17
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa
Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, periode 2009-2014, yang juga pembayar pajak, pada pokoknya mendalilkan
bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 23 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 23 ayat (1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara
ditetapkan
setiap
tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UU 12/1980, yang menyatakan:
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat
dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
18
Pasal 13
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan
lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun
untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya
pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-
banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi
Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team
Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas
berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
dasar pensiun.
Pasal 14
(1) Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota
Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka
Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.
Pasal 15
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan terhitung mulai bulan
berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pasal 16
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan
apabila penerima pensiun yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau
Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan:
a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan
meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat
kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota
Lembaga Tinggi Negara.
(3) Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari
jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat,
kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan
memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Kata Kunci
hak keuangan;administratif;
