Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 10 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-06-10
Pemohon
Pemohon : 1. Chairulhadi; 2. Afdha Azmi J; 3. Yanto Kurniawan; 4. Carmadi; 5. Sugeng Hari S; 6. Fransiskus J; 7. Dede Kusmanto; 8. Ryan M; 9. Andi W; 10. Robby Sugihartono; 11. Kamari; 12. Oktavian; 13. Riang Ayus A; 14. Sigit P; 15. Siperianto; 16. Ely Irwan H; 17. Ahmad Zulpan D; 18. Tedung Siahaan Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati H. M. Arsyad Sanusi Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: KEWENANGAN MAHKAMAH [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan 13 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) KUHAP terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, antara lain adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU- V/2007, bertanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 14 e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan apakah para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal dalam Undang- Undang a quo yang dimohonkan pengujian; [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal dalam Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo. Adapun alasan pokok para Pemohon adalah dengan menggunakan pasal-pasal a quo, Bareskrim Polri selaku penyidik perkara pidana telah menangkap dan menahan para Pemohon secara sewenang-wenang selama 20 hari yang kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum selama 40 hari, dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri. Menurut para Pemohon, Penyidik tidak melakukan optimalisasi penyidikan, tetapi hanya semata-mata melakukan penahanan tanpa tujuan yang jelas, sehingga para Pemohon hanya menunggu ketidakpastian pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan oleh pengadilan. Dengan demikian menurut para Pemohon, tindakan penahanan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”, karena para Pemohon dihukum sebelum dibuktikan kesalahannya dalam proses persidangan di pengadilan dan ditahan dengan masa perpanjangan yang berulang-ulang tanpa dilakukan lagi proses penyidikan yang maksimal untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya. Di samping itu, tindakan penahanan dan perpanjangan penahanan mengakibatkan kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagai prasyarat yang tidak dapat 15 dipisahkan dari negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; [3.8] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, benar para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, serta hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Selain itu, benar pula, para Pemohon telah mengalami kerugian karena telah ditangkap, ditahan, dan diperpanjang penahanannya yang mengakibatkan para Pemohon kehilangan kebebasannya yang dijamin oleh konstitusi. Persoalannya adalah apakah kerugian dimaksud terjadi karena adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, dan adakah hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya pasal-pasal a quo, serta apakah dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.9] Menimbang bahwa menurut Mahkamah tindakan penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tindakan yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan hukum. Tindakan demikian diperbolehkan oleh hukum negara di mana pun. Apalagi tindakan penahanan terhadap para Pemohon tidak melampaui waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Walaupun tindakan penangkapan dan penahanan adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan dan kemerdekaan individu, tetapi pembatasan yang demikian adalah pembatasan yang dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sepanjang pembatasan tersebut ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Lagi pula, menurut Mahkamah, apabila kewenangan penangkapan dan penahanan berdasarkan norma pasal- pasal dalam Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang 16 mengikat, maka akan menyulitkan dan mengancam penegakan hukum dan keadilan untuk ketertiban masyarakat secara keseluruhan; [3.10] Menimbang bahwa memperhatikan dalil-dalil permohonan para Pemohon, hal yang dipersoalkan para Pemohon adalah adanya kerugian para Pemohon yang diakibatkan berlarut-larutnya penahanan terhadap para Pemohon, padahal pemeriksaan para Pemohon hanya satu kali, sehingga para Pemohon hanya menunggu dalam ketidakpastian kapan disidangkan oleh pengadilan. Dengan demikian, hal yang dipers
Kata Kunci
Pengangkapan dan Penanganan; Perkara Pidana; Penahanan; Pemeriksaan yang berlarut-larut.
