Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Perkara 41/PUU-IX/2011 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Oktober 2011

Tanggal Registrasi: 2011-06-27

Pemohon

Habel Rumbiak

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, H. M. Akil Mochtar, H. Anwar Usman Hani Adhani

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Habel Rumbiak, Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; permohonan tidak beralasan hukum.